Catherine Wilson Ingin Menikah Lagi Usai Bebas dari Penjara
Model dan bintang film Catherine Wilson sudah bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman kasus narkobanya selama tujuh bulan penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model dan bintang film Catherine Wilson sudah bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman kasus narkobanya selama tujuh bulan penjara.
Catherine Wilson resmi keluar dari penjara pada 13 Februari 2021 lalu dan langsung dijemput keluarga, untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah bebas, Catherine merasa bersyukur dirinya bisa kembali bekerja dalam profesinya sebagai selebriti.
"Alhamdulillah sekarang sudah bebas," kata Catherine Wilson ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Pakai Hijab, Kata Kuasa Hukumnya, Keket Lebih Religius
Baca juga: Catherine Wilson Sudah Bebas, Keluar Penjara Langsung Lepas Rindu, Ingin Buang Sial dengan Cara Ini
Wanita yang akrab disapa Keket itu juga menyampaikan rasa syukurnya, karena sudah bebas sebelum hari ulang tahunnya 25 Februari.
"Hemm alhamdulillah aku bersyukur terima kasih sama Tuhan, aku mau ultah berArti aku bisa kembali kumpul sama keluarga," ucapnya.
Tak hanya itu saja, mantan istri Achmad Muchlas Arofat itu merasa bebasnya dari penjara adalah berkah menjelang usia ke-40 tahun.
"Kebebasan ini adalah hadiah yang terbaik dari Tuhan, terima kasih," ungkapnya.
Setelah bebas, banyak sekali harapan yang akan selalu dipanjatkan oleh Keket. Satu diantaranya adalah ingin menikah lagi.
"Banyak ya, pengin jauh lebih baik, sehat, mungkin pengin berumah tangga lagi karena sekarang masih sendiri," katanya.
Catherine Wilson menyampaikan kedepan, dirinya memiliki banyak rencana untuk bisa mencari uang guna menyambung hidup dengan status mantan narapidana.
"Kalau plan banyak ya. Ada beberapa sih. Ya gak tau mau yang mana dlu yang mau diwujudin dan dikerjakan. Tapi yang pasti positif," ujar Catherine Wilson.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.