Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jennifer Jill Terjerat Kasus Narkoba, Nikita Mirzani Akui Syok: Mami Ipel dari Dulu Orangnya Energik

Begini tanggapan Nikita Mirzani soal kasus narkoba yang tengah dihadapi Jennifer Jill atau Jennifer Ipel.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jennifer Jill Terjerat Kasus Narkoba, Nikita Mirzani Akui Syok: Mami Ipel dari Dulu Orangnya Energik
YouTube Crazy Nikmir REAL/Tangkapan Layar
Begini tanggapan Nikita Mirzani soal kasus narkoba yang tengah dihadapi Jennifer Jill atau Jennifer Ipel. 

"Hasil cek urine negatif, maka hari ini kami lakukan pemeriksaan spesimen rambut."

"Tadi sudah dilakukan tes kesehatan, selanjutnya kami akan membawa yang bersangkutan ke Puslabfor," terang AKBP Ronaldo.

Jennifer Jill saat pulang dari pemeriksaan spesimen rambut di Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).
Jennifer Jill saat pulang dari pemeriksaan spesimen rambut di Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). (Istimewa)

Lantaran dalam penangkapan ditemukan sebuah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut diakui bukanlah milik Ajun Perwira maupun Philo.

Sehingga mereka berdua dipulangkan pada Rabu (17/2/2021) malam.

Suami dan anak Jennifer Jill itu masih bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Jadi hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan dari TKP, itu narkotikanya jenis sabu-sabu."

Berita Rekomendasi

"Itu hasil sementara begitu, milik JJ dan bukan Ajun Perwira atau anaknya," tambahnya.

Baca juga: PROFIL Jennifer Jill: Istri Ajun Perwira Miliki Usaha Kelab Malam, Kini Terjerat Kasus Narkoba

Baca juga: Terseret Kasus Narkoba Bersama Jennifer Jill, Saat Dibebaskan Ajun Perwira Pulang ke Rumah Sang Ayah

AKBP Ronaldo menuturkan ternyata Jennifer Jill mengakui atas kepemilikan sabu-sabu.

Oleh karena itu Jennifer Jill kini telah berstatus sebagai tersangka.

Bahkan ia sempat terlihat sudah memakai baju tahanan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik menyangkakan pengusaha 50 tahun tu dengan pasal kepemilikan narkotika.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1.

"Saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya adalah kepemilikan narkotika," jelas AKBP Ronaldo.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas