Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Batal Nikah Hari Ini, Pihak WO: Belum Ada Tanda Tangan Ayahnya
Selebritis Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo dijadwalkan akan menikah pada hari ini, Minggu (21/2/2021), namun tidak jadi digelar
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebritis Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo dijadwalkan akan menikah pada hari ini, Minggu (21/2/2021).
Namun secara mengejutkan dalam akun Instagram Kalina Oktarani menyebut bahwa pernikahan tersebut tidak jadi digelar.
Karena alasan administrasi dari Kalina Oktarani yang belum lengkap.
Dalam unggahannya, Kalina menyebut bahwa hal ini murni karena kurangnya administrasi, bukan kesalahan dari Vicky Prasetyo atau pihak manapun.
Baca juga: Kalina Oktarani Nangis Ungkap Penyebab Batal Nikah dengan Vicky Prasetyo, Minta Maaf Pada Sang Papa
Baca juga: Terungkap Alasan Kalina Oktarani Batal Nikah, Tegaskan Bukan Salah Vicky Prasetyo
"Assalamualaikum. Sebelumnya saya minta maaf yg sebesar2 kepada mas @vickyprasetyo777 dan keluarga besarnya."
"Pernikahan di tanggal 21.02.21 tidak terlaksana bukan karena kesalahan dari mas Vicky."
"Tapi lebih karena adanya masalah berkas2 persyaratan nikah di KUA Gunung Putri yang belum terselesaikan dari pihak saya," tulis Kalina Oktarani dalam postingannya.
Diinformasikan melalui WO, Rina mengatakan karena ada satu hal yang belum dilengkapi, ia juga menjelaskan bahwa ada berkas harus ditanda tangani atau kehadiran wali.
"Karena ada satu hal yang memang belum dilengkapi, terutama administrasi dari KUA," ujar Rina.
Lebih lanjut Rina mengatakan bahwa hingga saat ini Kalina Oktarani belum mendapatkan tandatangan persetujuan dari sang ayah untuk menikah dengan Vicky Prasetyo.
Hal tersebut terkait restu dari orang tua Kalina Oktarani.
"Jadi, dari KUA itu harus ada tanda tangan atau kehadiran wli, karena ini semua juga untuk berkas dan ada satu hal yang belum dilengkapi tanda tangan ayahnya (Kalina Oktarani)," ujar Rina.
Momen itu disampaikan Rina saat menggelar konferensi pers di kediaman Vicky Prasetyo, mengutip kanal YouTube KH Infotainment Minggu (21/2/2021).
Rina juga menambahkan, bahwa tinggal di negara hukum itu artinya harus taat dan sesuai prosedur, apalagi soal pernikahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.