Jadi Saksi Kasus KDRT, Pengacara Nilai Keterangan Marshanda Pojokkan Karen Pooroe
Penyanyi Karen Pooroe marah saat mendengar kesaksian Marshanda dalam persidangan kasus KDRT.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Karen Pooroe marah saat mendengar kesaksian Marshanda dalam persidangan kasus KDRT.
Kasus itu merupakan buntut laporan Karen Pooroe yang mengaku korban KDRT. Ia menuduh suaminya, Arya Satria Claproth, sebagai pelaku.
Dalam kesaksiannya, Marshanda menuduh Karen Porooe, selama menikah dengan Arya Satria Claproth mengonsumsi obat-obatan, berselingkuh, sampai berzina.
Bahkan, Karen Pooroe mengancam melaporkan Marshanda ke polisi karena menilai kesaksiannya dusta.
Baca juga: Karen Porooe Tidak Terima, Marshanda Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang KDRT
"Karen merasa terganggu sama kesaksian Marshanda soal tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Soalnya, dia (Marshanda) itu pakai 'katanya' dalam setiap kesaksiannya," kata Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Pooroe ketika dihubungi awak media, Senin (22/2/2021).
"Pertanyaannya, tahu darimana Karen selingkuh dan berzina? Kalau dibilang katanya, ya itu ngada-ngada. Jelas Karen tidak terima dengan tuduhan itu," tambahnya.
Wemmy menegaskan, Marshanda diduga memberikan kesaksian bohong menggunakan dalih 'katanya'. Keterangan itu dinilai menuduh Karen.
"Intinya kan cuma satu ingin memojokan mbak Karen. Karena kita tahu, dia (Marshanda) dan Arya kan teman sejak kecil," ucapnya.
"Ya mungkin aja, namanya teman, temannya diganggu otomatis temannya membela," tambahnya.
Namun, Wemmy menyebutkan kalau penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim pertama, itu belum tahu kapan akan melaporkan Marshanda ke polisi, sesuai dari keterangannya di Dewan Pers, Jakarta Pusat, belum lama ini.
"Kami masih menunggu perkembangan aja," tegasnya.
Wemmy Amanupunyo memastikan, jika kedepan kesaksian Marshanda merugikan kliennta, Karen Pooroe akan membuat laporan kepolisian.
"Kalau dirugikan pasti ya kami akan menggunakan hak kami (lapor polisi). Ya laporan polisi ini sifatnya teguran aja, agar tidak asal ngomong," ujar Wemmy Amanupunyo.