TATA CARA Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021: Aplikasi PLN Mobile atau www.pln.co.id
Simak tata cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021, lewat PLN Mobile atau www.pln.co.id.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
Kode 900 VA yang tidak mendapatkan diskon 50 persen:
R1M/900 VA (Kode Mampu)
R1MT/900 VA (Kode Mampu)
Baca juga: CARA KLAIM Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021: Login stimulus.pln.co.id atau Buka PLN Mobile
Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Bisa via PLN Mobile atau Klik stimulus.pln.co.id
Perubahan Skema Pemberian Stimulus
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan, perubahan skema pemberian stimulus ini dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Sebelumnya, bagi pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan pelanggan daya 900 VA subsidi mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen.
Bob mengatakan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama, tetapi pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.
"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021: Login stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile, Ada Batas Konsumsi
Untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.
Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ujarnya.
(*)
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul),(Kompas.com/Rully R. Ramli)