Kata Polisi Soal Penangkapan Robby Abbas, Ditangkap di Hotel Tanpa Barang Bukti Tapi Positif Narkoba
Mantan muncikari artis Robby Abbas kembali harus berurusan dengan hukum, ia ditangkap polisi Kamis (4/3/2021). Kali ini kasus narkoba.
Editor: Anita K Wardhani
Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP, tentang membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.
"Dituntut satu tahun empat bulan, penuntutan dipotong masa tahanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai NOVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2015 lalu.
Artinya, Robby Abbas mendapatkan hukuman maksimal, berbanding lurus dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
3. Bocorkan Nama Tyas Mirasih (TM) dan Sinta Bachir (SB)
Robby Abbas melalui Pieter Ell, pengacaranya, pernah membocorkan dua nama artis yang menurutnya terlibat prostitusi artis.
Pertama, Mirasih Tyas Endah alias Tyas Mirasih (TM) dan kedua adalah Sinta Bachir (SB).
Keduanya disebut sering meminta klien untuk dilayani, melansir dari NOVA, (16/10/2015).
4. Siap Dikonfrontir
Setidaknya 3 nama disebut menjalankan bisnis prostitusi bersama Robby Abbas yaitu TM, SB, dan Amel Alvi (AA).
Namun, tak satupun dari ketiganya mengakuinya.
“Kalau ada acara apa yang kita dikonfrontir, saya siap. Bukan serangan balik, tapi untuk silaturahmi saja,” kata Robby pada NOVA di Jakarta Selatan, Selasa (10/05/2016).
5. Sebut Bahwa Bisnis Prostitusi akan Terus Marak
Sebagai mantan mucikari, Robby Abbas mengaku tahu persis ara kerja prostitusi online artis.
Ia mengungkapkan, praktik prostitusi online di kalangan artis ini akan tetap marak dan tak akan pernah berakhir.