Terkait Kasus Suap Petugas Pengadilan, Pengacara Ungkap Dasar Saipul Jamil Ajukan PK
Saipul Jamil berharap seandainya peninjauan kembali kasusnya diterima, masa hukumannya bisa berkurang. Itu artinya ia bebas lebih cepat.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie PujI Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Saipul Jamil masih menjalani masa hukuman.
Namun di masa itu ia mengajukan peninjauan kembali kasus suap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjeratnya.
Ia berharap seandainya peninjauan kembali kasusnya diterima, masa hukumannya bisa berkurang. Itu artinya ia bebas lebih cepat.
Pertanyaannya, apa dasar PK yang diajukan Saipul Jamil?
"Pihak keluarga Saipul Jamil mengajukan PK, karena kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti secara langsung melakukan suap," kata Natalino Manuel dalam jumpa persnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK Terkait Kasus Suap yang Menjeratnya, KPK Minta Hakim Menolak
Natalino menambahkan, dalam proses sidang Saipul Jamil atas kasus suap, bukti tersebut belum disampaikan sehingga mantan suami Dewi Perssik itu dinyatakan bersalah.
Natalino menegaskan bahwa pria yang akrab disapa bang Ipul itu tidak melakukan suap, lantaran ia berada didalam penjara menjalani vonis hukum kasus pencabulan.
"Dia berada didalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan. Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya," ucapnya.
Tujuan pria berusia 40 tahun itu mengakukan PK, adalah haknya sebagai terpidana yang ingin dapat keringanan hukum, dalam perkara suap yang masih janggal tersangkanya.
"Tujuannya ya kami berharap hukuman Saipul Jamil dikurangi dan lebih ringan dari tiga tahun penjara," ungkapnya.
Jika PK dikabulkan hakim, Natalino mengungkapkan Saipul Jamil akan bebas lebih cepat dari sebelumnya.
Bang Ipul, lanjut dia, bisa segera kembali ke pangkuan keluarga.
"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya 3 tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," ujar Natalino Manuel.