Wagub DKI Persilakan Warga Tuntut Ganti Rugi Banjir, Sebut Anggran Pemprov Rp20 Triliun
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warga ibu kota yang mau menggugat Pemprov DKI terkait ganti rugi bencana banjir di ibu kota
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warga ibu kota yang mau menggugat Pemprov DKI terkait ganti rugi bencana banjir di ibu kota.
Ia menyadari hal itu merupakan hak warga yang merasa dirugikan atas kejadian banjir DKI.
"Menuntut ganti rugi itu hak warga, nanti kami pelajari kami diskusikan kami cari solusi terbaik," kata Riza kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Kendati demikian Riza menyebut Pemprov DKI juga punya hak dan kewenangannya untuk melakukan tugas penanganan banjir, maupun hak membela diri atas tuntutan tersebut.
Baca juga: DKI Jakarta Daerah Pemilik Kasus Kekerasan pada Perempuan Tertinggi di Indonesia
Baca juga: Pengamat: Antisipasi Banjir Jakarta, Anies Harus Lakukan Langkah Extraordinary
"Warga menggugat boleh, kami juga punya hak dan kewenangan melakukan tugas dan membela diri," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan Pemprov DKI telah mengalokasikan 20 persen dari belanja modal dalam APBD, atau tak kurang dari Rp2 - 3 triliun dari total belanja modal Rp9 - 10 triliun.
Hal itu ia sebut jadi cermin besarnya perhatian eksekutif mengatasi banjir.
"Kami anggarannya kurang lebih sampai 20 persen dari belanja modal. Jadi besar perhatian kami terhadap banjir. Jadi harus diperhatikan, tiap tahun tidak pernah kurang dari Rp2 triliun. Itu artinya lebih dari 20 persen belanja modal yang nilainya Rp9-10 triliun," jelas dia.