Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Apa Kabar Lucinta Luna? Ini Aktivitasnya Setelah Keluar dari Penjara

Setelah memperoleh asimilasi lalu, Lucinta Luna dikabarkan  keluar dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Apa Kabar Lucinta Luna? Ini Aktivitasnya Setelah Keluar dari Penjara
TribunStyle.com/Instagram@lucintaluna
Honor fantastis Lucinta Luna bocor 

Asimilasi

Selebritas Lucinta Luna keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah mendapat asimilasi.

Saat ini, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta seperti dikutip Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Pembukaan Restorannya Dibubarkan Satpol PP, Rizky Billar Akan Dipanggil Polisi

Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2/2021).

Berita Rekomendasi

Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

Abash, kekasih Lucinta Luna, bersama tim pengacara, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu (30/1/2020).
Abash, kekasih Lucinta Luna, bersama tim pengacara, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu (30/1/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09.

Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya Reinhard Silitonga mengatakan, pemberian asimilasi bagi narapidana di tengah wabah virus corona (Covid-19) adalah langkah terbaik yang harus diambil.

Baca juga: Ingin Azka Corbuzier Hadir di Pernikahannya, Kalina Oktarani Sadar Anaknya Tak Bisa Dipaksa

Menurut dia, pemberian asimilasi diperlukan karena kondisi di lembaga pemasyarakatan sudah penuh.

Ia menegaskan bahwa tidak semua narapidana mendapat asimilasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas