Apa Kabar Lucinta Luna? Ini Aktivitasnya Setelah Keluar dari Penjara
Setelah memperoleh asimilasi lalu, Lucinta Luna dikabarkan keluar dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memperoleh asimilasi Februari lalu, Lucinta Luna dikabarkan keluar dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Lantas, bagaimana kabar Lucinta Luna sekarang?
Belum lama ini ia mengunggah postingan baru berupa video di Instagram @lucintaluna_manjalita, seperti dikutip Senin (8/3/2021).
Video tersebut berisi aktivitasnya di sebuah tempat. Ia mengecek suhu tubuhnya menggunakan termometer digital.
"Miss Uniperes Introduction. Saya Lucinta Luna 21 tahun, Fakultas Hukum, Kontestan Miss Uniperes 2021," demikian keterangan yang ditulisnya pada postingan itu.
Baca juga: Sempat Dimaki Saat Akhiri Hubungan hingga Dituding Campakkan Felicia, Ini Sikap Kaesang Soal Itu
Baca juga: Pernah Ditegur Suami Gara-gara Gengsi, Maia Estianty Sadar hingga Ubah Sikapnya
Baca juga: Jefri Nichol Akui Tak Lagi Perjaka di Usia 17 Tahun
Pada postingan sebelumnya ia juga menyinggung statusnya sebagai Miss Uniperes 2021.
"MISS UNIPERES 2021, Ratu Bangkit.. Ratu Bangkittt... bila Ratu Salome turun ke Bumi itu artinya ada apa ya????," tulis Lucinta sebagai keterangan.
Tak hanya itu, ia juga menguggah kembali video dari akun TikToknya yang sedang berjoget bersama temannya dengan lagu yang sedang viral di dunia maya milik Melly Goeslaw.
"Yukkk Huru Hara," tulis Luncinta pada keterangan pada video tersebut.
Dari unggahan video tersebut telah di lihat sebanyak 192 ribu dan 400 komentar di dalamnya.
Asimilasi
Selebritas Lucinta Luna keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah mendapat asimilasi.
Saat ini, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta seperti dikutip Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Picu Kerumunan, Acara Pembukaan Restorannya Dibubarkan Satpol PP, Rizky Billar Akan Dipanggil Polisi
Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2/2021).
Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09.
Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya Reinhard Silitonga mengatakan, pemberian asimilasi bagi narapidana di tengah wabah virus corona (Covid-19) adalah langkah terbaik yang harus diambil.
Baca juga: Ingin Azka Corbuzier Hadir di Pernikahannya, Kalina Oktarani Sadar Anaknya Tak Bisa Dipaksa
Menurut dia, pemberian asimilasi diperlukan karena kondisi di lembaga pemasyarakatan sudah penuh.
Ia menegaskan bahwa tidak semua narapidana mendapat asimilasi.
Hanya narapidana yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 saja yang mendapat asimilasi.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.