Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Tapi Proses Hukum Jalan Terus
Aktor senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Triatlon, yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Triatlon, yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Mark Sungkar diduga menggelapkan dana kegiatan pelatnas Triatlon sebesar Rp 399,7 juta yang digelar pada tahun 2018.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyampaikan kalau kliennya tak bersalah. Bahkan, Fahri menyebut Mark sebagai penyelenggara haknya belum diberikan oleh negara.
Ketika dipolisikan, Fahri menyebut pria berusia 72 tahun itu sudah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara tersebut, ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mark Sungkar di Penjara, Shireen dan Zaskia Sungkar Doakan Ayahnya Tabah Hadapi Cobaan
"Ketika tahapan penyidikan, pak Mark sudah mengembalikan uang Rp 399,7 juta itu ke penyidik," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Fahri kaget ketika penyidik meneruskan berkas kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu sampai ke Kejaksaan dan pengadilan.
"Cuma ya kita hargai itu semua. Tinggal dibuktikan didalam persidangan, apakah pak Mark bersalah atau tidak," ucapnya.
Selama proses hukum berlangsung, Fahri menyebut kalau sosok mantan suami Fanny Bauty adalah pria yang kuat dan bertanggungjawab.
Meskipun diakui Fahri, kondisi Mark Sungkar terus menurun selama 20 hari mendekam di penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," ujar Fahri Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.