Polri Angkat Bicara Soal Perizinan Konser Offline di Masa Pandemi
Polri bukan satu-satunya pihak berwenang mengeluarkan izin di tengah pandemi, melainkan harus melalui kesepakatan bersama dari berbagai pihak.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan terkait perizinan konser musik offline atau tatap muka, untuk bisa dilakukan kembali di masa pandemi Covid-19.
Menurut Rusdi, untuk mengeluarkan izin acara, khususnya konser musik yang berpotensi mendatangkan banyak orang dalam satu tempat, perlu dilakukannya kajian lebih lanjut.
"Bagaimana konser offline nanti tentunya perlu kajian kita bersama, perlu kajian lintas sektoral bagaimana mitigasi dampak yang ditimbulkan, bagaimana teknis pelaksanaannya, penegakan protokol kesehatannya," kata Rusdi dalam diskusi Blok M Music Conference, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Nella Kharisma dan Dory Harsa Siap Tampil Bersama Dalam Konser Ikatan Cinta Nella Dory
Ia menjelaskan, Polri bukan satu-satunya pihak berwenang mengeluarkan izin di tengah pandemi, melainkan harus melalui kesepakatan bersama dari berbagai pihak, misalnya Satgas Covid-19.
"Polri tidak bekerja sendiri ketika izin keluar, sangat melihat rekomendasi dari Satgas Covid-19 karena aktivitas berkumpul dan sebagainya satgas covid-19 itu akan menentukan seperti itu," ucapnya.
Oleh karena itu ia meminta seluruh pihak terkait dalam penyelenggaran konser seluruh stakeholder dan juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hingga Polri bersama Satgas Covid-19 harus duduk bersama di satu meja untuk menemukan titik terang konser secara tatap muka.
"Dari olahraga saja kita terbuka untuk itu, tidak ada niat yang tidak baik dari kepolisian, tentunya apa yang kita lakukan melalui kajian yang mendalam untuk keselamatan warga negara juga, mari kita duduk bersama mencari format yang pas," kata Rusdi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.