Acara Live Pernikahan Dapat Kritik, Atta Halilintar: Kita Nggak Pernah Maksa Orang Harus Nonton
Begini tanggan Atta Hilintar saat rangakain acara pernikahan yang disiarkan live di televisi menuai kritik dari berbagai pihak.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Diberitakan sebelumnya, pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan menikah dalam waktu dekat.
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan melangsungkan akad nikah pada 3 April 2021, mendatang.
Prosesi lamaran telah digelar pada Sabtu (13/3/2021) kamarin dan telah disiarkan secara live di televisi nasional, RCTI.
Tak hanya acara lamaran, rencananya seluruh rangkaian pernikahan Atta dan Aurel ini akan ditayangkan secara live di RCTI, mulai dari lamaran, siraman, pengajian, hingga akad nikahnya.
Atas rencana penyiaran tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyampaikan kritiknya.
KNRP menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.
Melalui siaran persnya, KNRP menyampaikan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.
Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:
- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
(Tribunnews.com/Tio)