Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Live Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Diprotes, KPI akan Panggil RCTI

Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang ditayangkan di TV menuai protes.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Live Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Diprotes, KPI akan Panggil RCTI
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Atta Halilintar resmi meminang Aurel Hermansyah usai menggelar acara lamaran di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021). Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang ditayangkan di TV menuai protes. 

TRIBUNNEWS.COM - Siaran langsung lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendapat kritik dan protes.

Terkait hal itu, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menuliskan lima poin penolajan terhadap tayangan lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

Berikut fakta-fakta mengenai protes atas acara lamaran Atta dan Aurel:

1. KNRP beberkan 5 poin keberatan

KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.

Baca juga: Lamaran Atta dan Aurel, Anang Hermansyah Cerita Perasaannya Dulu Lamar Ashanty

Baca juga: Momen Maia Bertemu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani di Lamaran Atta Aurel, Sempat Foto Bareng Mantan

Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:

- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

Berita Rekomendasi

- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.

Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

2. Tanggapan Atta Halilintar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas