Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mark Sungkar Berharap Penanggguhan Penahanan, Pengacara: Kondisi Kesehatannya Menurun

Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Mark Sungkar Berharap Penanggguhan Penahanan, Pengacara: Kondisi Kesehatannya Menurun
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi kesehatan Mark Sungkar menurun selama ditahan karena kasus dugaan korupsi.

Hal itu dikatakan oleh Fahri Bachdim, kuasa hukumnya, saat dijumpai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/3/2021).

"Kalau dari sisi kesehatan kan seperti yang pernah saya sampaikan bahwa kondisinya tidak bagus. Beliau itu butuh konsultasi dan treatment dari dokter," kata Fahri.

Lebih dari itu, Fahri mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Baca juga: Kepedulian Shireen dan Zaskia Sungkar Selama Ayah Mereka Mendekam di Penjara

"Ya kita berharap juga semoga majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kita. Hari ini kita berharap bisa ditangguhkan penahanannya, karena sudah dua Minggu yang lalulah permohonan itu kita ajukan," ucap Fahri.

Mark Sungkar
Mark Sungkar (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Adapun, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Baca juga: Mark Sungkar di Penjara, Shireen dan Zaskia Sungkar Doakan Ayahnya Tabah Hadapi Cobaan

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kondisi Menurun, Mark Sungkar Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas