Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 FAKTA Perceraian Aa Gym dan Teh Ninih: Alasan Cerai, Akan Ada Mediasi, hingga Terjadi 2 Kali

Inilah lima fakta terkait perceraian dai kondang, Aa Gym dengan sang istri, Teh Ninih. Alasan cerai, akan ada mediasi, hingga cerai untuk kedua kali.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 FAKTA Perceraian Aa Gym dan Teh Ninih: Alasan Cerai, Akan Ada Mediasi, hingga Terjadi 2 Kali
Kolase
Teh Ninih dan Aa Gym. Inilah lima fakta terkait perceraian dai kondang, Aa Gym dengan sang istri, Teh Ninih. Alasan cerai, akan ada mediasi, hingga cerai untuk kedua kali. 

"Nah, yang kedua ini nanti apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak, kita juga tidak tahu."

"Nanti ada kuasa atau yang lainnya."

"Jadi hari ini sidang pertama, gugatannya didaftarkan 10 hari lalu," kata Yoki.

2. Alasan Bercerai

KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019).
KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019). (Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam)

Ditanya soal alasan gugat cerai, Yoki tidak menjelaskan secara detail karena masuk pokok perkara.

Ditambah, kata dia, sidang perceraian Aa Gym dan Teh Ninih juga digelar tertutup.

"Tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagilah dengan pasangan itu."

BERITA REKOMENDASI

"Kalau sejak kapan tidak cocok, kami belum tahu persis sejak kapan."

"Yang jelas kami diminta menyelesaikan permohonan cerai talak ini oleh Aa Gym," ucap Yoki.

Yoki juga menyebut anak-anak Aa Gym sudah mengetahui dan menerima.

Sementara itu, mereka masih tinggal bersama di Gegerkalong, Bandung.

"Kalau rumah masih bareng, di Gegerkalong," kata Yoki.


3. Sidang Selanjutnya

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Musthofa mengatakan, Aa Gym bertindak sebagai pemohon.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas