Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajukan PK dan Berharap Bebas Lebih Cepat, Zumi Zola: Ibu Saya Sudah Sepuh, Saya Ingin Merawat Beliau

Zumi Zola beberapa waktu lalu mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor, guna meninjau kembali kasus suap RAPBD dan gratifikasi di Jambi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ajukan PK dan Berharap Bebas Lebih Cepat, Zumi Zola: Ibu Saya Sudah Sepuh, Saya Ingin Merawat Beliau
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terlihat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Kepada awak media, Zumi Zola beberapa waktu lalu mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor, guna meninjau kembali kasus suap RAPBD dan gratifikasi di Jambi.

"Lagi sidang PK ya. Panggilannya resmi, jadi saya hadir di sidang ini dengan dikawal ketat dari pihak Lapas," kata Zumi Zola kepada awak media.

"Agendanya sekarang ini adalah pembuktian PK saya," tambahnya.

Baca juga: Meski di Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak, Mantan Istri Beri Dukungan dengan Berjualan Kue

Baca juga: Idap Diabetes, Zumi Zola: Ke Mana-mana Saya Selalu Bawa Insulin

Berita Rekomendasi

Tentu ada alasan mengapa pria berusia 40 tahun itu mengajukan PK atas kasus suap dan gratifikasinya.

Dalam kasus itu, Zumi divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya ajukan ini sebagai bentuk ikhtiar saya, usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," ucapnya.

Ia mau menghabiskan sisa waktunya untuk mengurusi sang ibunda. Sebab, ayahandanya sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.

"Orangtua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau," ungkapnya.

Alasan lain, Zumi Zola ingin dibebaskan lebih cepat, karena ia ingin bertemu dan mengurusi anak-anak dari bekas pernikahannya dengan Sherrin Theria.

Baca juga: Kalau PK Dikabulkan, Keluarga Perkirakan Saipul Jamil Bebas di Bulan Ramadan

"Dan tentu membesarkan, membimbing anak-anak saya yang masih kecil itu aja. Jadi saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik," ujar Zumi Zola.

Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola ditangkap KPK tahun 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi dan dugaan gratifikasi.

Dua tahun berselang, Sherrin Tharia, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2020. Ia ingin menyudahi pernikahannya dengan Zumi Zola setelah delapan tahun bersama.

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Sherrin Tharia. Zumi Zola dan Sherrin resmi bercerai pada 12 Agustus 2020 lalu.

Delapan tahun menikah, Zumi Zola dikaruniai dua orang anak dari Sherrin Tharia, yang bernama Zameer Zahid Abyadh Zola dan Zhafran Ziyadh At-Thahirah Zola.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas