Cynthiara Alona Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Para Korban Masih di Bawah Umur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi.
Polisi juga menetapkan mucikari berinisial DA dan pengelola hotel berinisial AA sebagai tersangka.
Mereka sudah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Yusri Yunus membenarkan, Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel yang menjadi tempat prostitusi.
Penggerebekan terjadi di hotel A di Tangerang, Selasa (16/3/2021) lalu.
"Yang bersangkutan CCA (Cynthiara Alona) ini adalah publik figur, dia pemilik hotel," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (19/3/2021), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: FAKTA Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi: Status Tersangka, Detik-detik Penangkapan, Laporan Warga
Baca juga: Cynthiara Alona Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka, Hotel Miliknya Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Penyidik sudah mempunyai alat bukti dalam menetapkan tersangka.
Cynthiara Alona disebut mengetahui jika hotelnya digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Di sini dia mengetahui langsung, ada dua alat bukti untuk menetapkan kedua tersangka," katanya.
Ia menyampaikan, korban kasus prostitusi ini merupakan anak di bawah umur.
Para tersangka menggunakan media sosial MiChat dalam menawarkan jasa tersebut.
Adapun tarif yang didapat yakni Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
Tarif yang didapat itu akan dibagi-bagi untuk mucikari, joki, hingga korban.
Baca juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Sang Artis Tak Ada Saat Penggerebekan, Kemana?
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kini Sang Artis Terseret Jadi Tersangka
Baca juga: Meski Tak Ada Di Lokasi Penggerebekan, Cynthiara Alona Tetap Berstatus Tersangka
Kronologi Penggerebekan
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menceritakan kronologi penangkapan kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Agustinus Nahak menceritakan semua bermula ketika petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di hotel Alona, Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Saat penggerebekan, Agustinus mengatakan kalau wanita berusia 35 tahun itu tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Hotel Alona.
"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," ujarnya, Kamis (18/3/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," jelasnya.
Kemudian, Cynthia diakui Agustinus dihubungi karyawannya yang sudah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Prostitusi Online, Cynthiara Alona Disebut Polisi sebagai Pemilik Hotel
Baca juga: BREAKING NEWS: Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Kini Statusnya Tersangka
(Tribunnews.com/Nuryanti)