Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka karena Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Bahkan, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama dua tersangka lainnya yakni mucikari dan pengelola hotel.
Baca juga: Cynthiara Alona Dinilai Lakukan Eksploitasi, Korban Prostitusi di Hotel Miliknya Mayoritas Anak-anak
Baca juga: FAKTA Cynthiara Alona Terlibat Prostitusi: Status Tersangka, Detik-detik Penangkapan, Laporan Warga
Cynthia diketahui sebagai pemilik hotel yang diduga jadi tempat praktek prostitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
"Dalam hal ini, kami menetapkan tiga tersangka, mucikari DA, pengelola AZ, dan pemilik hotel yang juga publik figur CCA (Cynthiara Alona). CCA kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia tau tempatnya jadi tempat prostitusi," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan kalau pihaknya tidak menjadikan tersangka hanya kepada mucikari saja. Sebab, tiga tersangka saling keterkaitan, termasuk Cynthiara Alona.
"Kenapa pemilik hotel (Cynthiara Alona) jadi tersangka, karena menang kami punya dua alat bukti yang cukup buat mejeratnya sebagai tersangka," ucapnya.
Korban Prostitusi Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya tidak memberikan ampun kepada Cynthiara Alona.
Sebab, korban-korban wanita yang terlibat dalam prostitusi ini adalah anak-anak dibawah umur.
"Karena kami temukan, korban atau wanita yang terlibat prostitusi mayoritas anak-anak. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak," ungkapnya.
Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.