Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

RCTI Dapat 'Peringatan Keras' dari KPI setelah Siarkan Acara Lamaran Atta-Aurel

RCTI mendapat teguran berupa 'Peringatan Keras' dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penanyangan acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in RCTI Dapat 'Peringatan Keras' dari KPI setelah Siarkan Acara Lamaran Atta-Aurel
Instagram attahalilintar
KPI menggelar rapat pleno sehari setelah pemanggilan RCTI, dan hasilnya KPI Pusat memutuskan memberikan 'Peringatan Keras' kepada RCTI. 

TRIBUNNEWS.COM - RCTI mendapat teguran berupa 'Peringatan Keras' dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penanyangan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Untuk diketahui, acara lamaran Atta-Aurel digelar pada Sabtu, (13/3/2021) lalu dan disiarkan dalam tiga program siaran RCTI.

Tiga program acara tersebut yakni, “Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 08.59-10.29 WIB, “Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 10.29-11.31 WIB, dan “Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 12.34 – 15.54 WIB pada hari Sabtu, 13 Maret 2021.

Sebelumnya, KPI telah memanggil pihak RCTI pada Senin, (15/3/2021) terkait dengan penyiaran acara lamaran Atta-Aurel pada Sabtu, (13/3/2021), lalu.

KPI pun kemudian menggelar rapat pleno sehari setelah pemanggilan RCTI, dan hasilnya KPI Pusat memutuskan memberikan 'Peringatan Keras' kepada RCTI.

"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI dalam keterangannya, dilansir situs resminya

Ada lima poin yang disampaikan oleh KPI berkaitan dengan penyiaran acara pernikahan artis yang sebenarnya bersifat privat ini.

Baca juga: KPI Nilai Siaran Lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Belum Ada Nilai Edukasi, Ingatkan Hal Ini

Berita Rekomendasi

1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.

4. Bahwa lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya.

Baca juga: Diprotes, RCTI Buka Suara soal Acara Lamaran Atta-Aurel: Klaim Sarat Unsur Budaya & Penonton Tinggi

Tak ada Nilai Edukasi

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia menilai penyiaran acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tak memberikan nilai edukasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas