Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Baim Wong Akhirnya Bertemu Satpam yang Merekam Pembunuh Kucing : UU Perlindungan Hewan Masih Lemah

Baim menilai saat ini di Indonesia perlindungan hewan domestik (peliharaan rumah) belum ada dan ini juga yang harus diperjuangkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Baim Wong Akhirnya Bertemu Satpam yang Merekam Pembunuh Kucing : UU Perlindungan Hewan Masih Lemah
Tangkapan layar
Baim Wong saat membagikan kisah dan cerita kepada juniornya di SMP Labschool Jakarta dalam acara Alumni Menginspirasi, Rabu (27/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis papan atas Baim Wong merasa geram terhadap video penyiksaan kucing yang sempat viral beberapa waktu ini.

Pada Minggu (21/3/2021) viral video seorang pria yang dengan tega menyiksa kucing.

Penyebabnya adalah lantaran pelaku mengaku tidak suka melihat kucing berkeliaran di sebuah  sekolah di Serpong Tangerang. 

Sempat melemparkan kecaman pada pelaku, Baim diketahui akhirnya berkunjung ke lokasi.

Lewat akun Instagram milikinya, Baim mengunggah foto selfie bersama satpam bernama Mulyadi.

Satpam tersebut berada di dalam video dan menegur perilaku tidak terpuji dari pelaku yang diduga bernama Felix.  

Baca juga: Polisi Periksa Pria di BSD yang Injak Kucing Hingga Pingsan, Begini Kronologinya

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, di dalam foto tersebut juga bertemu Hamdani yang merekam aksi penyiksaan kucing tersebut.

Menurut pemaparan Mulyadi, pelaku membunuh kucing adalah hal yang biasa. 

Hal ini kembali membuat Baim bertambah geram.

Menurutnya Undang-undang terkait perlindungan harus direvisi.

Lewat keterangan foto di Instagram miliknya, Baim mengatakan jika Indonesia belum memiliki klasifikasi hewan yang dilindungi. 

Baca juga: Tanggapi Hoax Video Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Mahfud MD: Untuk Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat


Hewan yang mendapatkan perlindungan masih sebatas hewan ternak dan satwa liar.

Bahkan hewan langka yang terancam punah belum terlindungi oleh UU.

"Bagi pelaku hanya kena pasal KHUP 302 yang sanksi nya kecil sekali.

Ini adalah UU dari zaman Belanda yang belum direvisi.

Di Indonesia khusus perlindungan hewan domestik (peliharaan rumah) belum ada. Ini juga yang harus diperjuangkan," tulis Baim pada keterangan foto di akun Instagram miliknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas