Sebut Tak Seharusnya Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Apalagi Ditahan, Pengacara Berdalih Begini
Aktris Cynthiara Alona kini ditahan pihak kepolisian setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
![Sebut Tak Seharusnya Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Apalagi Ditahan, Pengacara Berdalih Begini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140218_175549_cynthiara-alona-bantah-terima-dana-wawan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Cynthiara Alona kini ditahan pihak kepolisian setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menilai sebagai pemilik hotel mengetahui adanya praktik tersebut. Apalagi diketahui melibatkan anak di bawah umur.
Apolos Djara Bonga, kuasa hukum Cynthiara Alona, mengatakan tak seharusnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ditahan atas tindak pidana tersebut.
"Kalau misal, suatu tempat apa kafe atau ada transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe," ujar Apolos Djara Bonga selaku kuasa hukum Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
![Untuk cari tambahan uang, Cynthiara Alona bisnis aplikasi Bigo bekerjasama dengan Aquino dan Foa Management. TRIBUNEWS,COM/HO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cynthiara-alona-bisnis-aplikasi-bigo_20190627_222318.jpg)
"Kan kita enggak bisa tahu apa ada anak di bawah umur. Karena yang tahu kan pengelola," lanjutnya.
Tersiar kabar bahwa hotel milik Cynthiara menjadk tempat prostitusi anak di bawah umur.
Apolos menegaskan bahwa Cynthiara selaku pemilik Hotel Alona tak mengetahui adanya prostitusi online anak di bawah umur.
Baca juga: Pihak Cynthiara Alona Bantah Keterlibatan Dalam Dugaan Prostitusi
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak di bawah umur. Karena yang tau kan pengelola," tegas Apolos.
Beberapa bulan belakangan dikabarkan bahwa hotel milik Cynthiara Alona menjadi praktik prostitusi.
Sekira 15 Anak-anak dibawah umur berusia 14-15 tahun pun menjadi korban prostitusi di hotel tersebut.
15 anak di bawah umur ini pun telah dititipkan Polda Metro Jaya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Hotel ditutup
Hotel Alona milik aktris Cynthiara Alona ditutup disegel oleh Satpol PP Pemkot Tangerang.
Sebab, hotel berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, tersebut ditengarai sebagai sarang prostitusi sekaligus eksploitasi anak di bawah umur.
"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," tegas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada Senin (22/3/2021).
Arief menambahkan, Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
![Hotel Alona diduga sudah berganti nama. Hotel milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hotel-alona-diduga-sudah-berganti-h.jpg)
"Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," imbuh Arief.
Baca juga: Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup, Ketua RT Bersuara
Ia mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," ucap dia.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah memeriksa dokumen izin Hotel Alona.
Demikian disampaikan Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina saat dihubungi pada Minggu (21/3/2021).
"Apakah memang hotel atau bukan, kan bisa saja misal dikhawatirkan peruntukannya beda yang kita khawatirkan," ujar Buceu.
Baca juga: Buntut Prostitusi Online, Satpol PP dan Disbudpar Panggil Managemen Hotel Alona
Ia memastikan jika ada pelanggaran izin operasi, Pemkot Tangerang akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Apakah akan dijatuhi sanksi atau dicabut izin operasinya.
"Penutupan di lapangan, bisa dilaksanakan oleh Satpol PP."
"Apabila ada hasil hukum yang memang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian," terang Buceu.