Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Saksi, Gisel Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur: Pengalaman Pertama & Tak Ada Persiapan

Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel terlihat menghadiri sidang kasus video syurnya dengan terdakwa MN dan PP.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadi Saksi, Gisel Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur: Pengalaman Pertama & Tak Ada Persiapan
Tribunnews/Bayu Indra
Gisella Anastasia saat tiba untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

Bahkan, Nobu menyebut jika dirinya tidak mengenali siapa penyebar video syurnya dengan Gisel itu.

Lebih lanjut, Nobu hanya ingin mengetahui apa alasan terdakwa menyebarkan video tersebut.

"Sejujurnya ingin tahu ya benar-benar, karena saya enggak kenal sama sekali sama mereka. Saya betul-betul ingin tahu juga apa maksudnya, alasannya apa (menyebar video)," kata Nobu

Baca juga: Gosipnya Dekat Dengan Nobu, Jessica Iskandar Bicara Pernikahan, Persiapan 95 Persen, Tapi Kurang Ini

Sidang Sempat Ditunda

Diberitakan sebelumnya, sidang penyebaran video syur Gisel dan Nobu sempat ditunda pekan lalu.

Kini sidang tersebut akhirnya digelar dengan menghadirkan saksi yakni Gisel dan Nobu.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.

BERITA TERKAIT

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Sidang Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Ditunda Pekan Depan

Baca juga: POPULER SELEB: Momen Coboy Junior Ketemu setelah 6 Tahun Pisah | Gisel Siap Jadi Saksi

Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur tersebut. Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita lainnya terkait Kasus Video Syur Gisel

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas