Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika Ingin Menikah di Istiqlal Atta Halilintar dan Aurel Harus Daftarkan Berkas 10 Hari Sebelumnya

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah harus mendaftarkan pernikahan mereka 10 hari sebelum mereka menunaikan niat menikah di Masjid Istiqlal, 

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jika Ingin Menikah di Istiqlal Atta Halilintar dan Aurel Harus Daftarkan Berkas 10 Hari Sebelumnya
Instagram attahalilintar
Jika Ingin Menikah di Istiqlal Atta Halilintar dan Aurel Harus Daftarkan Berkas 10 Hari Sebelumnya 

Dari KUA Ciputat Timur, surat rekomendasi menikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar itu dibawah ke KUA Sawah Besar.

KUA Ciputat Timur memberikan rekomendasi pernikahan untuk Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar untuk menikah di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Seluruh berkas sudah lengkap, kami hanya memberikan rekomendasi pengantar nikah," ujar Taher Iswahyudi.

Keluarga Anang Hermansyah mengamanatkan pembuatan surat rekomendasi menikah ini ke Rahmat, staf Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur.

KUA Sawah Besar yang mengetahui detail tempat dan waktu pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.

Sejauh ini Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan menggelar akad nikahnya di Masjid Istiqlal.

Anang Hermansyah Jadi Wali Nikah 
Dalam dokumen itu disebutkan, Anang Hermansyah akan menjadi wali dalam pernikahan putri kandungnya.

BERITA TERKAIT

"Dalam keterangan di sini iya (Anang Hermansyah jadi wali nikah)," bebernya.

Kendati demikian, sempat beredar Anang Hermansyah meminta guru spiritualnya, Gus Miftah untuk jadi wali nikah.

Namun Taher menjelaskan, apabila ayah kandung calon mempelai wanita masih ada, maka harus jadi wali.

Acara siraman Aurel Hermansyah - Ashanty Beberkan Kondisi Anang Setelah Gendong Aurel di Acara Siraman
Acara siraman Aurel Hermansyah - Ashanty Beberkan Kondisi Anang Setelah Gendong Aurel di Acara Siraman (Instagram @ashanty)

Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.

"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya."

"Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher.

Datangi Masjid Istiqlal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas