Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ketika Gisel Hadiri Sidang Penyebar Video Syur di PN Jakarta Selatan, Tak Punya Persiapan Khusus

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes hadir menjadi saksi persidangan kasus penyebaran video syur dirinya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Gisel Hadiri Sidang Penyebar Video Syur di PN Jakarta Selatan, Tak Punya Persiapan Khusus
Tribunnews/Bayu Indra
Gisella Anastasia saat tiba untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Baca juga: Gisel Sempat Terpikir Menyangkal Video Syur, Lalu Bicara Pada Wijin hingga Akhirnya Mengakui

Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.

Baca juga: Nobu Jadi Sorotan Usai Kasus Video Syur Bareng Gisel, Roy Kiyoshi Bakal Bongkar Jati Dirinya

Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.

"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).

Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.

Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gisel dan Nobu Hadiri Sidang Penyebar Video Syur di PN Jakarta Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas