Atta dan Aurel Batal Nikah di Istiqlal, Bagaimana Berkas Nikahnya? Ini Pengakuan Utusan Anang
Aurel dan Atta batal nikah di Istiqlal, dokumen yang diurus ditujukan ke KUA Sawah Besar sesuai alamat Masjid Istiqlal, pada Senin (22/3/2021).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pasangan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah membatalkan acara pernikahannya yang semula direncanakan di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ibunda Aurel, Ashanty, mengatakan ada tiga pilihan tempat pengganti Masjid Istiqlal.
Namun sampai saat ini, ia belum mau membocorkannya ke publik.
"Ada dua atau tiga (lokasi lain) kayaknya ya," beber Ashanty saat ditemui di kawasan Radio Dalam Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Anang dan Ashanty Siapkan Lagu Khusus Dinyanyikan Saat Pernikahan Atta-Aurel, Bakal Bikin Nangis
Baca juga: Aurel Posting Foto Bareng Sang Mimi, Ashanty Sebut Hubungan dengan Krisdayanti Sudah Baik
Sementara, secara administrasi, Aurel yanh masih tinggal seatap dengan ayahnya, Anang Hermansyah di kawasan Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sudah sempat mengurus dokumen rekomendasi numpang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur.
Dokumen yang diurus ditujukan ke KUA Sawah Besar sesuai alamat Masjid Istiqlal, pada Senin (22/3/2021).
Staf Pelaksana Kesejahteraan Sosial Kelurahan Pisangan, Rahmat, mengatakan, dirinya lah yang mengurus surat numpang pindah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Rahmat mengetahui pembatalan lokasi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dari berita hari ini.
Rahmat mengaku belum mendapat kabar perpindahan lokasi pernikahan dua pesohor muda tanah air itu.
"Belum, yang kemarin kan baru Senin kemarin diterbitin KUA, kalau ini kan baru dengar tadi nih, batal gimana apa cancel, nonton sekilas saja tadi," ujar Rahmat di Kantor Kelurahan Pisangan, Rabu (24/3/2021).
Rahmat menjelaskan, jika pasangan kekasih yang terkenal periang itu akan menikah di luar area Sawah Besar, maka mereka harus melapor ke KUA Sawah Besar dan KUA Ciputat Timur.
"Jadi lapor ke Sawah Besar dibatalkan, pindah alih ke KUA yang dituju, tetap lapor juga ke KUA Ciputat Timur, nanti dibuatkan lagi surat rekomendasinya," ujarnya.
Sementara, Kepala KUA Ciputat Timur, Yazid Bustomi, mengonfirmasi bahwa pihak calon mempelai belum melapor perubahan lokasi tujuan KUA.
"Batal ya, belum, belum ada lagi laporan ke sini," kata Yazid di kantornya, Jalan Menjanagan 4, Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.