Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pasrah, Gisel Ngaku Hanya Bisa Berdoa soal Kelanjutan Kasus Video Syurnya: Tolong Bantuin Ya Tuhan

Penyanyi Gisella Anastasia mengaku pasrah dengan kelanjutan kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pasrah, Gisel Ngaku Hanya Bisa Berdoa soal Kelanjutan Kasus Video Syurnya: Tolong Bantuin Ya Tuhan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Gisella Anastasia akui belum tahu kelanjutan kasus video syurnya kini pilih pasrah. 

Diketahui, Gisel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.45 WIB.

Tak sendirian, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca juga: Gisella Anastasia Santai Saat Akan Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bagi Gisel, menjadi saksi dalam persidangan merupakan pengalaman pertama baginya.

"Enggak (tegang) sih, cuma kan enggak pernah aja. Jadi, baru pertama kali," kata Gisel dikutip dari Kompas.com.

Selama persidangan, Gisel terus berdoa supaya sidang berjalan dengan lancar.

Gisel pun mengaku jika dirinya belum memiliki persiapan apa-apa sebelum menghadiri persidangan.

"Belum ada (persiapan), berdoa saja semoga semua lancar ya," ucap Gisel.

Baca juga: Saat Masih Terjerat Kasus Video Syur Bareng Gisel, Terbongkar Masa Lalu Nobu dengan Jessica Iskandar

Rekomendasi Untuk Anda

Nobu Sebut Ajukan Pertanyaan Ini di Persidangan

Melansir Kompas.com, Nobu memiliki beberapa pertanyaan yang ingin ia tanyakan kepada MN dan PP saat dipersidangan.

Bahkan, Nobu menyebut jika dirinya tidak mengenali siapa penyebar video syurnya dengan Gisel itu.

Lebih lanjut, Nobu hanya ingin mengetahui apa alasan terdakwa menyebarkan video tersebut.

"Sejujurnya ingin tahu ya benar-benar, karena saya enggak kenal sama sekali sama mereka. Saya betul-betul ingin tahu juga apa maksudnya, alasannya apa (menyebar video)," kata Nobu

Baca juga: Nobu Jadi Sorotan Usai Kasus Video Syur Bareng Gisel, Roy Kiyoshi Bakal Bongkar Jati Dirinya

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas