Pasrah, Gisel Ngaku Hanya Bisa Berdoa soal Kelanjutan Kasus Video Syurnya: Tolong Bantuin Ya Tuhan
Penyanyi Gisella Anastasia mengaku pasrah dengan kelanjutan kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia mengaku pasrah dengan kelanjutan kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu.
Hal itu Gisel sampaikan kepada Daniel Mananta dalam tayangan YouTube Daniel Mananta Network tayang Senin (22/3/2021).
Terkait kasus video syurnya, Gisel menerima semua risiko yang akan ia hadapi nantinya.
Bagi Gisel, terpenting ia selalu berjalan sesuai kebenaran di mata Tuhan.
Baca juga: Ketika Gisel Hadiri Sidang Penyebar Video Syur di PN Jakarta Selatan, Tak Punya Persiapan Khusus
Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes Akhirnya Bertemu Saat Persidangan
"Jadi kayak, sudahlah, apapun risikonya di depan, yang penting aku berjalan sesuai dengan kebenaran yang Tuhan minta," kata Gisel
Lanjut, Gisel selalu berdoa kepada Tuhan untuk dibantu dalam segala urusannya.
Bahkan, Gisel mengaku selalu meminta bantuan pada Tuhan setiap hari.
"Jadi ya untuk segala risikonya, aku juga minta Tuhan, 'bantuin ya, gimana nih aku hari per hari, tolong bantuin ya Tuhan'," tambahnya.
Terkait video syur, Gisel tak ingin berbohong kepada masyarakat.
Ia lebih memilih untuk mengakui, jika wanita dalam video tersebut adalah dirinya.
Terlebih lagi, Gisel kini tak mau membuat Tuhannya kecewa jika harus berbohong demi menyelesaikan masalahnya tersebut.
"Terus aku bilang 'bukan, itu bukan aku'. Bagaimana mungkin? Karena I just imagine di saat orang tanya ke aku, aku bilang bukan, itu kan Tuhanku juga dengar dan Dia pasti akan sangat kecewa kalau aku memutuskan untuk ambil gampangnya, ambil amannya," ujar Gisel.
Gisel dan Nobu Hadiri Sidang sebagai Saksi
Gisel dan Nobu terlihat menghadiri sidang kasus penyebaran video syurnya dengan terdakwa MN dan PP.
Sidang kasus video syur Gisel digelar pada Selasa, (23/3/2021), hari ini.
Diketahui, Gisel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.45 WIB.
Tak sendirian, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Baca juga: Gisella Anastasia Santai Saat Akan Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagi Gisel, menjadi saksi dalam persidangan merupakan pengalaman pertama baginya.
"Enggak (tegang) sih, cuma kan enggak pernah aja. Jadi, baru pertama kali," kata Gisel dikutip dari Kompas.com.
Selama persidangan, Gisel terus berdoa supaya sidang berjalan dengan lancar.
Gisel pun mengaku jika dirinya belum memiliki persiapan apa-apa sebelum menghadiri persidangan.
"Belum ada (persiapan), berdoa saja semoga semua lancar ya," ucap Gisel.
Baca juga: Saat Masih Terjerat Kasus Video Syur Bareng Gisel, Terbongkar Masa Lalu Nobu dengan Jessica Iskandar
Nobu Sebut Ajukan Pertanyaan Ini di Persidangan
Melansir Kompas.com, Nobu memiliki beberapa pertanyaan yang ingin ia tanyakan kepada MN dan PP saat dipersidangan.
Bahkan, Nobu menyebut jika dirinya tidak mengenali siapa penyebar video syurnya dengan Gisel itu.
Lebih lanjut, Nobu hanya ingin mengetahui apa alasan terdakwa menyebarkan video tersebut.
"Sejujurnya ingin tahu ya benar-benar, karena saya enggak kenal sama sekali sama mereka. Saya betul-betul ingin tahu juga apa maksudnya, alasannya apa (menyebar video)," kata Nobu
Baca juga: Nobu Jadi Sorotan Usai Kasus Video Syur Bareng Gisel, Roy Kiyoshi Bakal Bongkar Jati Dirinya
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur tersebut. Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita lainnya terkait Kasus Video Syur Gisel
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Baharudin Al Farisi)