Sempat Minta Gus Miftah Jadi Wali Nikah Aurel, Anang Hermansyah Kini Siap Menikahkan Langsung
Anang Hermansyah menegaskan bahwa saat ini dirinya sudah sangat siap menikahkan langsung Aurel Hermansyah.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
"Tidak cuma mas Anang, tapi Aurel juga minta pernikahannya dengan Atta dibantu. Mas Anang meminta saya jadi penasihat pernikahan," kat Gus Miftah ketika ditemui di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu usai pengajian pernikahan Aurel Hermansyah.
Karena saya sudah bersahabat dengan mas Anang delapan tahun, ya saya bantu," tambahnya.
Tak hanya sekadar memberikan nasihat kepada Aurel, Miftah mengaku Anang juga meminta bantuan untuk menjadi wali dalam pernikahan putrinya dari Krisdayanti itu.
"Tadinya minta saya yang nikahkan. Cuma nanti, saya pengin berembuk lagi dan meminta mas Anang nikahkan sendiri putrinya," ucapnya.
Miftah pun membeberkan bagaimana suami Ashanty itu memintanya untuk menikahkan atau menjadi wali nikah dari Aurel.
"Katanya mas Anang, 'gus lah yang menikahkan aku pasrah'. Memang boleh saja diwakilkan dan memasrahkan kepada orang lain untuk menikahkan," jelasnya.
"Tapi memang dalam hal ini mas Anang memasrahkan kepada saya" tambahnya.
Gus Miftah menduga, selain pasrah Anang Hermansyah tak berani menjadi wali nikah putrinya sendiri, Aurel Hermansyah karena ilmu agamanya masih kurang.
"Ya tapi lihat nanti, kami akan rembukan dulu," ujar Gus Miftah.
Pihak KUA Ciputat Timur: Gak Sah Kalau Bukan Anang yang Nikahkan Aurel
Ditemui wartawan Tribunnews, Kepala KUA Ciputat Timur Taher Iswahyudi mengungkapkan fakta.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan pihak Aurel Hermansyah ke KUA Ciputat Timur, disebutkan Anang Hermansyah akan menjadi wali dalam pernikahan putri kandungnya.
"Dalam keterangan di sini iya (Anang Hermansyah jadi wali nikah)," bebernya.
Taher kemudian menjelaskan, apabila ayah kandung calon mempelai wanita masih ada, maka harus jadi wali.
Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.
"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya."
"Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher.