Babak Baru Polemik Harta Warisan Lina, Rizky Febian Laporkan Teddy ke Polda Jawa Barat
Polemik harta warisan Lina Jubaedah, mantan istri Sule masuki babak baru. Rizky Febian melaporkan mantan ayah tirinya, Teddy Pardiyana ke Polda Jabar.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik harta warisan Lina Jubaedah, mantan istri Sule masuki babak baru. Anak selung Lina dan Sule. penyanyi dan musisi Rizky Febian melaporkan mantan ayah tirinya, Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya.
Ia menyebut setelah menunggu terlalu lama dan tidak ada itikad baik dari pihak Teddy, Rizky Febian pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan polemik harta warisan dengan Teddy Pardiyana.
Baca juga: FAKTA Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana ke Polisi karena Tak Kunjung Serahkan Aset Lina Jubaedah
Baca juga: Polemik Warisan Lina Kembali Memanas, Kini Rizky Febian Polisikan Teddy, Semua Aset Belum Diserahkan
"Kita sudah melakukan upaya hukum. Kita sudah melaporkan (Teddy Pardiyana) ke Polda Jawa Barat beberapa hari lalu," kata Ferry Hudaya ketika dihubungi awak media, Kamis (24/3/2021).
Ferry menegaskan, langkah pria yang akrab disapa Iky itu melaporkan Teddy ke polisi, karena tidak ada kejelasan soal aset warisan yang ada ditangan suami mendiang Lina Jubaedah itu.
"Karena tidak ada itikad baik, jadinya kami melakukan upaya hukum membuat laporan kepolisian," ucapnya.
Ferry menyebutkan bahwa tadinya, anak dari Sule dan Lina Jubaedah itu tidak mau membawa polemik harta warisan dengan Teddy ke polisi.
Tapi, karena Teddy tidak ada kabar dalam waktu yang sudah ditentukan memberikan bukti aset-aset Iky yang ada ditangannya, maka pelantun 'Kesempurnaan Cinta' itu melaporkan ke polisi.
"Awalnya janji kami dengan dia pada 1 Maret 2021. Tapi mereka minta waktu satu minggu lagi, kami berikan.
Setelah satu minggu, tidak ada kabar lagi di tanggal 7 Maret terus minta lagi waktu sampao 14 Maret, kami berikan," jelasnya.
"Terus mereka minta waktu lagi nih ketika 14 Maret tidak ada itikad baik, minta waktu satu minggu sampai 21 Maret kami berikan," tambahnya.
Tapi, ketika 21 Maret 2021 tidak ada kabar, kesabaran Iky pun sudah habis. Sehingga, ia melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat agar asetnya bisa dimilikinya lagi.
"Karena engga ada itikad baik sih, jadinya yaudah dilaporin," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.