Gabriella Akui Perempuan di Video Syur 14 Detik adalah Dirinya, Pelaku Pemerasan Dibekuk di Medan
Jika tidak memberikan uang, video syur Gabriella Larasati akan disebarkan di media sosial.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model Gabriella Larasati mengakui perempuan di video syur berdurasi 14 detik yang viral di media sosial adalah dirinya.
Setelah mengadukan ke Polres Jakarta Barat, Gabriella Larasati diketahui membuat laporan yang sama di Polda Metro.
Laporan Gabriella Larasati terkait peredaran video asusila miliknya.
"Diakui, memang dia (Gabriella Larasati) di situ (video syur)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Gabriella Larasati diancam dan diminta sejumlah uang oleh orang itu.
Jika tidak memberikan uang, video syur Gabriella Larasati akan disebarkan di media sosial.
Dari laporan itu polisi berhasil mengidentifikasi akun media sosial Instagram yang diduga mengancam dan memeras Gabriella Larasati.
Polisi mendapati pemilik akun Instagram @yudhi.s03 yang diduga mengancam dan memeras Gabriella Larasati.
"Dari hasil profiling diketahui, pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri Yunus.
Polisi berhasil membekuk pemilik akun yakni YS (22) di rumahnya di Medan, Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku mengaku sebagai pengancam dan pemeras saudari GL lewat akun media sosial," kata Yusri Yunus.
"Pelaku akan menghapus video syur GL jika sudah membayar," lanjutnya.
Pelaku diketahui tidak bekerja dan melakukan aksinya hanya karena iseng.
Pelaku sama sekali belum mendapatkan uang dari Gabriella Larasati.
Meski begitu, pelaku dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terkait video syur Gabriella Larasati, Polres Jakarta Barat membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Baca juga: Akui Pemain Video Syur 14 Detik adalah Dirinya, Gabriella Larasati Ngaku Diancam oleh si Penyebar
Baca juga: Tangkap Pelaku Pengancam, Polisi Sebut Gabriella Larasati Pemeran Video 14 Detik
Dua Tersangka
Dalam kasus terkait video syur Gabriella Larasati ini, sebelumnya Polres Jakarta Barat telah membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial.
Terkait video syur dirinya selama 14 detik yang beredar di media sosial, artis dan model Gabriella Larasati juga ternyata mengaku diancam dan diperas oleh seseorang lewat akun media sosialnya.
Ia diancam dan dimintai uang, jika ingin video syurnya itu tidak viral di media sosial.
Karenanya Gabriella Larasati membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari laporan itu pihaknya berhasil mengidentifikasi akun media sosial Instagran yang mengancam dan berupaya memeras Gabriella Larasati, yakni @yudhi.s03.
"Dari hasil profiling kami diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Karenanya tim bergerak ke sana dan berhasil membekuk pemilik akun yakni YS (22) di rumahnya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (20/3/2021).
"Pelaku mengaku bahwa dia lah yang mengancam dan memeras pelapor saudari GL lewat akun media sosialnya," kata Yusri.
Dalam ancaman dan upaya pemerasannya kata Yusri pelaku meminta sejumlah uang ke Gabriella Larasati jika tidak ingin video syurnya viral.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari pengakuannya, motif pelaku yang merupakan pengangguran, melakukan aksinya hanya karena iseng.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia," papar Yusri.
Dalam kasus ini kata Yusri pelaku sama sekali belum berhasil mendapatkan uang dari Gabriell Larasati.
Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE. "Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," katanya.
Dalam kasus terkait video syur Gabriella Larasati ini, sebelumnya Polres Jakarta Barat telah membekuk dan menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial. (tribun network/rie/wly)