Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Video Syur Gisel Belum Lengkap, Polisi Diminta Ikuti Petunjuk

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam menyebut penyidik Polda Metro Jaya masih ada beberapa hal yang harus melengkapi

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Video Syur Gisel Belum Lengkap, Polisi Diminta Ikuti Petunjuk
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Gisella Anastasia usai hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam menyebut penyidik Polda Metro Jaya masih ada beberapa hal yang harus melengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

"Belum ada P-21. Masih ada petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan P-19 yang mereka terima," kata Ashari kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Saat ini, berkas perkara kasus video syur tersebut telah dibawa ke forum koordinasi antara penyidik dan JPU.

Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes Akhirnya Bertemu Saat Persidangan

Baca juga: Perdana Kembali Bertemu Nobu Usai Kasus Video Syur, Gisel Canggung Gak Sih? Ini Responnya

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Salah satu pembahasan dalam koordinasi itu adalah penyidik berkomitmen untuk secepatnya melengkapi berkas perkara ini.

"Status penanganan berkas berkara tersebut saat ini diselesaikan dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dengan JPU," ujar Ashari.

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur pada 29 Desember 2020.

Berita Rekomendasi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Selain itu, Gisel dan Nobu juga telah mengaku bahwa pemeran pria dan wanita dalam video syur adalah mereka.

Kepada polisi, Gisel mengaku melakukan adegan intim dengan Nobu dan merekamnya di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

Meski berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Namun, mereka tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.

Baca juga: Pasrah, Gisel Ngaku Hanya Bisa Berdoa soal Kelanjutan Kasus Video Syurnya: Tolong Bantuin Ya Tuhan

Baca juga: Gisel Mengaku Ingin Bertemu Penyebar Pertama Video Dirinya dengan Nobu

Baca juga: Respons Jessica Iskandar saat Tahu Michael Yukinobu Sempat Naksir Dirinya: Aku Pikir Kita Temen Aja

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berkas Kasus Video Syur Gisel Belum Lengkap, Kejaksaan Minta Polisi Ikuti Petunjuk

Baca berita lainnya terkait Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas