PROFIL Hotma Sitompul Suami Desiree Tarigan, Pernah Debat dengan Hotman Paris soal Kasus Angeline
Simak profil Hotma Sitompul, pengacara kondang yang merupakan suami Desiree Tarigan. Ia pernah berdebat dengan Hotman Paris soal kasus Angeline.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Hotma diketahui pernah menjadi pengacara sejumlah klien ternama.
Baca juga: Rumah Tangga Desiree Ibunda Bams Eks Samson Renggang, Kabarnya Tak Serumah dengan Hotma Sitompul
Baca juga: Kabiro Umum Kemensos Akui Serahkan Uang Rp3 Miliar ke Hotma Sitompul
Mengutip Tribunnews, pada 2019 silam, Hotma dipercaya Baim Wong untuk menangani kasus perdata yang diahukan Astrid, pemilik QQ Production.
Ia juga pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Richard Muljadi, cucu konglomerat yang terjerat kasus kepemilikan kokain.
Dilansir Tribunnews, Hotma mendampingi Richard menjalani kasusnya pada 2018 silam.
Tak hanya itu, saat ramai kasus Angeline pada 2018, Hotma Sitompul memilih menjadi kuasa hukum tersangka, yakni si ibu angkat, Margriet.
Kala itu, Hotma sempat berdebat dengan Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Agus, pembantu rumah tangga di rumah korban.
Mengutip Tribun Wow, Hotma dan Hotman memperdebatkan soal pasal hukuman yang dijatuhkan pada Margriet.
Hotman pun menyatakan siap menyerahkan jam Rolex senilai Rp1 miliar miliknya pada Hotma, jika ia kalah dalam persidangan dan Margriet tak dihukum sesuai pasal yang dimaksud.
Pernah Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi
Saat kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto bergulir tahun 2017, Hotma Sitompul dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
Dikutip dari Tribunnews, saat itu ia terbukti mendapat honor sebagai pengacara sebesar 400 ribu dolar Amerika.
Baca juga: Hotma Sitompul Belum Serahkan Fee Lawyer dari Tersangka Korupsi Bansos ke KPK
Baca juga: Fee Lawyer Hotma Sitompul dari Tersangka Korupsi Bansos Ditelusuri KPK
Uang untuk bayaran Hotma tersebut diketahui berasal dari anggaran korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"400 (ribu Dolar AS) adalah bagian dari uang yang diserahkan rekanan terdakwa II (Sugiharto) untuk Pak Hotma," ujar Jaksa KPK Irene Putrie kala itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Selain uang 400 ribu dolar, Hotma mengaku mendapat bayaran sebesar Rp150 juta.