Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ada Kerjaan, Aktor Agung Saga Beli Sabu-sabu Pun Patungan, Polisi Kini Menyebutnya Residivis

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap aktor Agung Saga terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Ada Kerjaan, Aktor Agung Saga Beli Sabu-sabu Pun Patungan, Polisi Kini Menyebutnya Residivis
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Pusat gelar giat rillis penangkapan aktor Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu (31/3/2021). 

Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.

Kemudian, Agung Saga bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu. Ketika bebas, ia mengaku kapok dan tidak akan menyentuh lagi narkotika yang membuatnya masuk ke dalam penjara. 

Menyesal

Ketika diberikan kesempatan berbicara saat giat rilis, Agung tak kuasa menahan kesedihannya.

Sambil menahan tangis, pria berusia 32 tahun itu meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"Saya menyesal sekali, saya mau meminta maaf kepada keluarga dan tempat kerja saya," kata Agung Saga terbata-bata di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Agung Saga menegaskan keinginannya terbebas dari keterantungannya atas barang haram tersebut.

"Saya menyesal dan mau sembuh. Saya mohon kesempatan, saya mau sembuh," ucap Agung Saga.

Sibuk syuting

Andre Sanusi, kerabat sekaligus pengacaranya, sama sekali tidak menyangka Agung Saga berurusan dengan polisi terkait kasus yang dulu pernahh menjeratnya.

Andre Nusi sempat menangani kasus Agung Saga. Ia yang mengurus berkas kasasi sampai ke Mahkamah Agung dalam kasus narkoba di tahun 2019.

Dalam kasus Agung kali ini, Andre menegaskan dirinya sudah diminta pria 32 tahun itu mengurusi kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas