Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Nikah Sudah di Terima KUA Setiabudi, Aurel dan Atta Halilintar Ijab Qobul di Hotel Raffles

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan segera melangsungkan akad nikah pada Sabtu (3/4/2021) mendatang.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Berkas Nikah Sudah di Terima KUA Setiabudi, Aurel dan Atta Halilintar Ijab Qobul di Hotel Raffles
YouTube Atta Halilintar/Tangkapan Layar
YouTube Atta Halilintar/Tangkapan Layar 

TRIBUNNEWS.COM - Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan melangsungkan akad nikah pada Sabtu, (3/4/2021), mendatang.

Berkas pernikahan Atta dan Aurel telah dilimpahkan ke KUA Setiabudi.

Saat ini petugas KUA Setiabudi, Nasrulloh telah mengkonfirmasi jika berkas pernikahan keduanya telah diterima dengan lengkap pada Kamis, (1/4/2021).

Baca juga: Mantan Pacar Aurel, Verrel Bramasta, Diminta Atta Jadi Pagar Bagus: Dengan Senang Hati

Hal tersebut terlihat dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis, (1/4/2021).

"Pernikahan atas nama Attamimi dan Aurel Hermansyah itu sudah terdaftar di KUA Setiabudi," terang Nasrulloh.

Pendaftaran pernikahan tersebut telah didaftarkan oleh manager Aurel atas nama Devi pada Selasa (30/3/2021) lalu.

Sebenarnya, aturan pendaftaran pernikahan yang benar adalah 10 hari sebelum akad nikah berlangsung.

Berita Rekomendasi

Namun, pihak kecamatan dan KUA Setiabudi telah memberikan dispensasi kepada Aurel dan Atta Halilintar.

"Iya betul (dispensasi) karena memang menurut PMA 20 tahun 2019 bahwa pendaftaran kehendak nikah itu paling lambat 10 hari kerja itu di pasal 3 ayat 3," ungkap Nasrulloh.

Baca juga: Aurel dan Atta akan Akad Nikah di Hotel Raffles, KUA Setiabudi Ungkap Jam Acara Digelar

Akan tetapi, Nasrulloh menambahkan jika di pasal 3 ayat 4 tercantum bahwa dalam pendaftaran kehendak nikah kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin akan mendapat dispensasi.

Dispensasi tersebut harus melalui persetujuan dari camat setempat.

"Surat dispensasi itu surat keterangan dari kecamatan bahwa pernikahan kurang dari 10 hari kerja dan camat mengizinkan dan selesai," ungkap Nasrulloh.

Semantara itru, Nasrulloh mengatakan jika Aurel dan Atta mendaftarkan pernikahannya di KUA Setiabudi lantaran lokasi pernikahannya berada dilingkup yang sama.

"KUA itu melaksanakan tugas itu sesuai tempat tugasnya, jadi pernikahan dimana itu dilangsungkan di situlah KUA yang berkewajiban untuk melaksanakannya," ungkap Nasrulloh.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas