Gugatan Tsania Marwa Soal Harta Gono Gini Tak Dikabulkan Pengadilan, Atalarik Syach Lega
Diketahui, Tsania Marwa dalam gugatannya meminta harta bersama berupa mobil, rumah dan ruko, rupanya tak dikabulkan oleh pengadilan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atalarik Syach merasa lega dengan putusan Pengadilan Agama Cibinong terkait gugatan harta gono gini yang dilayangkan mantan istrinya, Tsania Marwa.
Gugatan yang meminta harta bersama berupa mobil, rumah dan ruko, rupanya tak dikabulkan oleh pengadilan.
Hakim memutuskan harta bersama dalam rumah tangga Atalarik dan Tsania hanyalah sebuah mobil dan satu set meja. Hal itu sesuai yang diakui pihak Atalarik juga.
"Saya merasa lega terus terang tadi juga berbicara dengan kuasa hukum saya bahwa kemenangan ini milik bersama, mereka benar-benar berjuang secara detail," ujar Atalarik Syach saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021).
"Jadi saya cukup lega dari awal saya bilang saya hanya ingin mempertahankan yang menjadi hak saya" bebernya.
Baca juga: Akhir Sidang Harta Gana Gini, Atalarik Syach Menangkan Gugatan dari Tsania Marwa
Baca juga: Atalarik Syach Pertahankan Anak, Tsania Marwa Paham Betul Mantan Suaminya Keras Kepala
Baca juga: Tsania Marwa Bersedia Turuti Ajakan Damai Atalarik Syach
Atalarik merasa bahwa rumah yang ia tempati dan sebuah unit ruko merupakan miliknya sebelum menikah.
"Apa yang sudah saya punya dari jauh sebelum menikah yaitu rumah dan ruko," ucap Atalarik.
"Kalau itu sampai terkait ke gana gini saya nggak ngerti pihak penggugat mungkin bisa paham itu," katanya.
Ia merasa bahagia setelah majelis hakim PA Cibonong menjatuhi putusan bahwa Atalarik lah yang memenangkan gugatan harta gana gini tersebut.