Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Atalarik Syach Menangkan Sidang Harta Gono Gini, Tsania Marwa Hanya Dapat Mobil dan 1 Set Meja

Atalarik Syach memenangkan gugatan harta gono gini yang diperkarakan oleh Tsania Marwa.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Atalarik Syach Menangkan Sidang Harta Gono Gini, Tsania Marwa Hanya Dapat Mobil dan 1 Set Meja
Kolase YouTube tayangan SCTV
Atalarik Syach memenangkan gugatan harta gono gini yang diperkarakan oleh Tsania Marwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik harta gono gini antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa akhirnya selesai.

Atalarik Syach berhasil memenangkan sidang gono gini dengan Tsania Marwa.

Sidang harta gono gini Atalarik dan Tsania digelar pada Rabu (31/3/2021) di Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Baca juga: Dibeli Bersama, Atalarik Syach dan Tsania Marwa Berniat Wariskan Mobil Mercy Pada Putranya

Baca juga: Perkara Harta Gana-gini dengan Tsania Marwa Selesai, Atalarik Syach: Kemenangan Ini Milik Bersama

Kuasa hukum Atalarik Syach, Raaf Sanja Halatta menegaskan bahwa kliennya menang atas gugatan harta gono gini.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (5/4/2021).

Diketahui, kisruh rumah tangga Atalarik Syach ini sudah bergulir selama satu tahun dan dianggap sangat melelahkan.

Pihak Atalarik yang diwakili kuasa hukumnya mengucap syukur akhirnya kasus tersebut selesai.

Dituduh Mendobrak Rumah Atalarik Syah, Tsania Marwa Ceritakan Kronologinya
Atalarik Syach memenangkan gugatan harta gono gini yang diperkarakan oleh Tsania Marwa. (Kolase foto Instagram tsaniamarwa54/Grid.ID)
Berita Rekomendasi

"Jadi tepat kurang lebih 12 bulan perkara gono gini ini antara Atalarik Syach dengan Tsania Marwa telah selesai," kata Raaf Sanja.

"Dimana putusan itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu, 31 Maret 2021, secara e-litigasi atau e-court."

"Pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syach."

"Di mana kemenangan ini tentu diperoleh dari kerja sama Bang Atalarik Syach dan tim kuasa hukum," tuturnya.

Dalam perkara itu, majelis hakim hanya menetapkan dua macam harta bersama yang dimiliki Tsania dan Atalarik selama masih berstatus suami istri.

Baca juga: Kerja Bareng Aurel setelah Menikah, Atta Halilintar Mengaku Sangat Senang: Aku Ngerasa Lebih Berkah

Baca juga: Demi Penuhi Ngidam Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Rela Rogoh Kocek Sampai Rp 100 Juta

Harta bersama yang dimiliki oleh keduanya adalah satu buah mobil Mercedes Benz dan satu set meja perlengkapan.

"Keputusannya hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas