Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sierra Miss Landscpae Minta Prof M Akui dan Biayai Kehidupan Anaknya

Model Era Setyowati atau akrab disapa Sierra mulai membuka keinginannya terhadap Prof M, lelaki yang disebutnya telah menikahi hingga memiliki anak.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sierra Miss Landscpae Minta Prof M Akui dan Biayai Kehidupan Anaknya
kolase/instagram
Model Era Setyowati atau akrab disapa Sierra mulai membuka keinginannya terhadap Prof M, lelaki yang disebutnya telah menikahi hingga memiliki anak. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model Era Setyowati atau akrab disapa Sierra mulai membuka keinginannya terhadap Prof M, lelaki yang disebutnya telah menikahi hingga memiliki anak.

Lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Sierra menegaskan bahwa ia hanya ingin anaknya punya kehidupan yang layak dengan biaya dari ayah kandungnya, Prof M.

"Era hanya minta untuk anak saja. Era nya sendiri tidak minta apa-apa," tegas Razman Arif Nasution dalam jumpa pers tentang permintaan Sierra pada Profesor M di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Siapa Era Setyowati atau Sierra yang Megaku Punya Anak dari Profesor M, Komisaris BUM? Ini Profilnya

Baca juga: Guru Besar PTN Dituding Telantarkan Anak, di Sini Pertama Kali Profesor M dan Miss Landscape Bertemu

Razman menyebutkan, mengenai permintaan untuk anak, wanita berusia 29 tahun itu meminta dua poin kepada Prof M yang diakui pejabat BUMN dan juga guru besar di salah satu Universitas ternama di Indonesia.

"Satu pengakuan terhadap anak dan yang kedua bantu biaya anak ini dari sekarang sampai Sarjana," ucapnya.

Razman meminta kepada Prof M untuk segera tampil ke publik.

razmansierra
Razman Arif Nasution dalam jumpa pers tentang permintaan Sierra pada Profesor M di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
BERITA REKOMENDASI

Jangan hanya beraninya menemuinya tanpa ada pemberitaan, agar adanya kejelasan siapa M yang dimaksudkan oleh model Miss Lanscape 2019 Indonesia itu.

"Sekarang saya meminta Prof M tampil, wujudkan wajah anda dan tunjukan tanggungjawab anda. Kalau tidak, ini persoalan etika akan masuk," jelasnya.

Razman tak mau panjang lebar lagi menjabarkan apa permintaan dari Era Setyowati atau Sierra. Dia hanya ingin Prof M bertanggungjawab atas perbuatannya.

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Saya rasa itu, ya saya berharap Era tidak terjadi apa-apa dan Prof M segera bertanggungjawab," ujar Razman Arif Nasution.

Kasus dugaan penelantaran anak antara Sierra atau Era Setyowati yang diduga dilakukan Prof M sangat menyita perhatian publik.

Dimana model cantik Era meminta pertanggungjawaban kepada Prof M mengakui dan memberikan nafkah kepada anak hasil buah cinta pernikahan siri mereka, yang terjadi sejak 2018.

Era Setyowati alias Sierra meminta pertanggungjawaban kepada Prof M melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang diyakini bisa mewadahi keinginannya.

Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).
Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Pihak Profesor M Bantah Tudingan Nikah Siri Hingga Bersedia Berikan Uang
Profesor M telah memberikan pernyataan atas semua tuduhan yang dilontarkan Era Setyowati. Melalui kuasa hukumnya, Patrice Rio Capella saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya, Era Setyowati (ES), bersama sama kuasanya hukumnya, Razman Arif Nasition, mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak.

Laporan tersebut ditujukan nuntuk Prof M yang merupakan seorang Guru Besar PTN di Bandung, yang juga merupakan Komisaris Independen satu di antara BUMN.

Terkait hal ini, pihak Prof M membantah tuduhan tersebut. Berikut sejumlah bantahan dari kuasa hukum Prof M terkait yang di klaim pihak ES:

1. Bantah Adanya Pernikahan Siri

Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan).

Lanjutnya, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI).

2. Tidak Pernah Belikan 1 Unit Apartemen

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M.

3. Alasan Menemani Proses Persalinan

ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof. M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof. M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia.

4. Bantah Adanya Kesediaan Memberikan Uang

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Sdr. Razman. Dalam pertemuan itu. Sdr. Razman meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M.

Terhadap permintaan ini, Prof. M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas