Anji Blak-blakan Tegur Julian Jacob Soal Unggahan Masalah Royalti Musik: Yuk Sama-sama Belajar
Julian Jacob menuliskan jika lagu miliknya bebas untuk didengarkan oleh siapapun tanpa harus membayar royalti musik
Editor: bunga pradipta p
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik.
Dalam PP tersebut disebutkan beberapa tempat komersial yang wajib membayar royalti musik kepada musisi yang menyanyikan dan menciptakan lagu.
Tempat komersial yang wajib membayar royalti musik ketika memutar lagu adalah restoran, kafe, bioskop, hingga pameran atau bazar.
Menanggapi isu terhadap musik yang diputar di tempat-tempat umum tersebut membuat musisi muda Julian Jacob angkat suara.
Julian Jacob menuliskan jika lagu miliknya bebas untuk didengarkan oleh siapapun tanpa harus membayar royalti musik.
“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempatk publik, dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalty ke saya,” tulis Julian Jacob, dari akun Instagam @duniamanji, dikutip Tribunnews, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio
Hal itu dilakukan karena menurut kekasih Brisia Jodie, memutar lagu karyanya adalah bentuk apresiasi untuk dirinya.
Melihat unggahan yang ditulis musisi berusia 26 tahun tersebut, Erdian Aji Prihartanto atau yang sering disapa Anji atau Manji memberi komentar lewat akun Instagram miliknya.
Anji menuliskan teguran terkait royalti musik yang tertuang dalam PP 56 Tahun 2021.
Menurut Anji, tulisan Julian bisa menimbulkan persepsi miring kepada publik setelah apa yang dilontarkan olehnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang.
“Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 Tahun 2021. Jika seperti ini bisa misleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa musisi juga,” tulis Anji.
“Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes,” imbuhnya.
Baca juga: Respons Amnesty soal Jabar Disebut Tempat Pelanggaran Kebebasan Beragama Nomor 1 Selama 14 Tahun
Anj
i menjelaskan jika tidak benar seorang kuli bangunan atau toko kecil harus membayar royalti musik.
“Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNGAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021,” katanya.
Pelantun lagu Bidadari Tak Bersayap itu menyampaikan jika harusnya memang karya musisi dihargai namun tidak disalah artikan seperti yang ditulis oleh Julian Jacob.
“Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNGAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021.” Tutur Anji.
Lewat unggahan tersebut, Anji mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama belajar mengenai aturan permusikan tersebut.
“Yok sama-sama belajar. Karena seharunya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan,” demikian penjelasan Anji,” tutupnya.
Unggahannya tersebut mengundang banyak musisi menyetujui dan memberikan komentar di dalam unggahan tersebut.