Desiree Ibunda Bams Laporkan Suaminya: Apakah Dr. Hotma Sitompul Khawatir Terhadap Curhatan Saya?
Desiree menduga kalau suaminya panik, karena ia menunjuk Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya, dalam menyelesaikan masalah keluarganya dengan Hotma.
Editor: Anita K Wardhani
Sebelumnya dilansir Tribunnews.com, Desiree Tarigan Sitompul yang ditemani tim kuasa hukum Hotman Paris,
melaporkan Hotma Sitompul dengan dua laporan, yakni dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial atau ITE dan penyerobotan tanah.
Dua laporan tersebut diungkap oleh Desiree diterima oleh petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini, saya Desiree Tarigan Sitompul bersama dengan ibu saya, Muliana Tarigan resmi melaporkan Dr Hotma Sitompul dengan dua laporan," kata Desiree Tarigan Sitompul usai membuat laporan.
Mengenai dugaan penyeborotan tanah, Desiree Sitompul mengatakan kalau laporan itu dibuat oleh ibundanya, Muliana Tarigan.
Nenek Bams eks Samsons ini diketahui merupakan pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No. 79 sebagaimana SHM No. 2025, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
"Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini, dimana Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan)," jelas Desiree Tarigan.
Saat ditemui usai melaporkan Hotma Sitompul ke polisi ibunda Bams ini menyebut, kuasa hukum Hotma, Muara Karta mengakui adanya penyerobotan didalam konfrensi pers yang sudah disiarka di channel Youtube.
"Ibu saya, Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.
Dalam lapotan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).
Tanggapan Pihak Hotma Sitompul
Muara Karta tim kuasa hukum dari Hotma Sitompul menanggapi laporan Desiree Tarigan dan ibundanya, Mulyana Tarigan alias Ribu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Muarta Karta turut dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik karena sudah menyebut Desiree berselingkuh.