Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Razman Kecewa Era Setyowati Cabut Laporan, Bongkar Identitas Prof M, Guru Besar Unpad Bernama Muradi

Era Setyowati menjadi sorotan publik karena menuding Prof M telah menelantarkan anak hasil pernikahan siri mereka.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Razman Kecewa Era Setyowati Cabut Laporan, Bongkar Identitas Prof M, Guru Besar Unpad Bernama Muradi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

Baca juga: Selama Pacaran, Era Setyowati Akui Dinafkahi Prof M, Bahkan Diberi Hadiah Apartemen

Fakta yang sebenarnya, menurut Patrice, hingga saat ini Era Setyowati tidak pernah tidak bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak kliennya.

Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahiran anaknya tersebut kepada pihak Prof M, di mana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kliennya sebagai orangtua si anak.

Bahkan Prof M, menurut Patrice, siap melakukan tes DNA untuk membuktikannya.

Lantas apa alasan Prof M menunggu persalinan Era dan menanggung biayanya?

"Keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan," ujar Patrice.

Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).
Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Tolak tanggung jawab sebagai ayah

Berita Rekomendasi

Jaja Ahmad Jayus, pengacara Prof M lainnya, juga menegaskan hubungan kliennya dengan Era Setiwati (ES) bukan sebagai suami-istri.

"ES dan Prof M tidak ada hubungan suami istri melalui satu mekanisme pernikahan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang," jelas Jaja dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Jaja membenarkan anak adalah tanggung jawab ayah. Namun karena tidak ada hubungan sebab akibat sebagai suami istri, kliennya tentu tidak ada tanggung jawab.

"Tidak ada hubungan sumai istri berdasarkan ketentuan Undang Undang tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2," lanjut Jaja.

"Akibatnya tidak ada kewajiban bagi pihak tertentu untuk melakukan pertanggungjawaban karena tidak memenuhi pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut," pungkasnya.

Dua Versi tentang hubungan Era dan Prof M

Menurut Patrice, Era Setyowati dan kliennya, yakni Prof M, berkenalan pada 2016 di sebuah mal di Jakarta Pusat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas