Digugat Mantan Istri Siri, Bambang Pamungkas Siap Bantah Semua Tuduhan soal Anak
Bambang Pamungkas siap membantah semua tuduhan yang dilayangkan pihak Amalia Fujiawati.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Buntut masalah rumah tangga pesepak bola Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati terkait gugatan pengesahan asal-usul anak memasuki proses persidangan.
Bambang Pamungkas digugat oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai mantan istri siri bernama Amalia Fujiawati.
Baca juga: Sempat Sindir Lesti Kejora, Lucinta Luna Kini Minta Maaf: Banyak Fansnya Ngatain Aku
Baca juga: Hanya Ingin Cerai dan Hak Asuh, Ini Alasan Thalita Latief Tak Tuntut Harta Gono Gini ke Dennis Lyla
Sidang gugatan pengesahan anak yang diajukan Amalia Fujiawati kepada Bambang Pamungkas kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (15/4/2021).
Namun, sidang dengan agenda mediasi itu harus ditunda karena ketua hakim berhalangan hadir setelah terpapar Covid-19.
Sementara itu, Amalia Fujiawati sebagai penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.
Begitu pula dengan Bambang Pamungkas, juga diwakili sang pengacara, Z Khasannul.
Lewat kuasa hukumnya, Bambang Pamungkas siap membantah semua tuduhan yang dilayangkan pihak Amalia.
Khasannul secara tegas akan membantah segala gugatan yang dirasa tidak sesuai.
"Kita belum ngomong ke substansi ya kita lihat dulu lah," kata Khasannul.
"Tapi yang pasti kita akan melakukan bantahan terhadap sesuatu hal yang tidak benar," sambungnya.
Baca juga: Tanggapi soal Kisruh Lesti Kejora dan Siti Badriah, Rizky Billar: Itu Cuma Masalah Kecil
Baca juga: Rela Pulang Cepat dari Yaman untuk Mediasi, Kartika Putri Justru Kecewa dengan Dokter Richard Lee
Disinggung terkait gugatan seperti apa yang dianggap tidak benar, Khasannul belum mau menjelaskan lebih lanjut.
"Kita hormati saja proses hukumnya, yang penting pada prinsipnya kita akan melakukan bantahan terhadap semua tuduhan yang diberikan kepada klien kami," jelas Khasannul.
Di sisi lain, kuasa hukum Amalia yang hadir dalam persidangan tersebut tetap mempertahankan gugatan yang dilayangkan kliennya.