Dua Tahun Jadi Korban KDRT, Yuyun Sukawati Baru Bisa Tersenyum Setelah Fajar Umbara di Penjara
Pesinetron Yuyun Sukawati baru bisa bernafas lega setelah mendapatkan kabar suaminya, Fajar Umbara resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Yuyun Sukawati baru bisa bernafas lega setelah mendapatkan kabar suaminya, Fajar Umbara resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan atas kasus penganiayaan dan kekerasan.
Alasannya, Yuyun Sukawati mengaku dirinya bersama sang anak yang masih di bawah umur, H kerap menerima penganiayaan dan kekerasan dari Fajar Umbara.
"Ya, Alhamdulillah baru bisa tersenyum," kata Yuyun Sukawati bersama tim pengacara Lissa V and Partners saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021) petang.
Yuyun berterima kasih kepada aparat kepolisian yang dengan cepat mengambil keputusan dengan melakukan penahanan terhadap Fajar yang meresahkan hidupnya dan juga sang anak.
"Setidaknya ada angin segar untuk saya dan anak untuk keadilan anak saya itu saja supaya segera diproses juga," ucapnya.
Baca juga: PROFIL Fajar Umbara Suami Yuyun Sukawati, Tersangka Kasus KDRT: Penulis Skenario Berbagai Judul Film
Wanita berusia 44 tahun itu bersyukur Fajar dipenjara.
Karena baginya, sang suami layak mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alhamdulillah istilahnya apa yang dia perbuat kesalahan dia ya dia harus menanggung resiko ya seperti itu yang penting saya bisa mendapat keadilan untuk anak saya," jelas Yuyun Sukawati.
Sementara itu, Lissa juga mengapresiasi langkah polisi yang dengan cepat langsung melakukan penahanan kepada Fajar yang sudah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap pesinetron Jin dan Jun dan anaknya.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Yuyun Sukawati Ucap Syukur Suaminya Dipenjara: Aku Udah Cukup Menderita
"Karena ini mengingat begitu tertekannya klien saya dalam menghadapi persoalan ini. Sampai-sampai klien saya berpindah-pindah tempat untuk menghindari hal-hal yang akan terjadi nantinya hal-hal yang akan diulangi lagi nantinya," kata Lissa.
Setelah ini, Lissa akan membanti kliennya melakukan pengecekan terhadap laporan Yuyun di Polres Cirebon, dengan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dimana KDRT serius terjadi disaat 40 harian ibunda dari mba Yuyun. Karena Februari lalu kami melakukan pengecekan tapi belum ada perkembangan," kata Lissa V.
Lissa melanjutkan, berbarengan dengan pengecekan berkas perkara di Polres Cirebon, pihaknya akan mendampingi Yuyun Sukawati mengurusi berkas perceraiannya dengan Fajar Umbara.
Baca juga: Suami Ditahan Polisi Karena KDRT, Yuyun Sukawati: Ini Bukti Aku Bukan Cari Sensasi
Diberitakan sebelumnya, H anak dari Yuyun Sukawati menerima kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan ayah sambungnya, Fajar Umbara di apartemennya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, 23 Maret 2021 lalu.
Usai menerima kekerasan dan penganiayaan, Yuyun Sukawati dan H melaporkan Fajar ke Polsek Pondok Aren karena mencari perlindungan.
Usai melaporkan, Polsek Pondok Aren melimpahkan laporan Yuyun Sukawati dan anaknya ke Polres Tangerang Selatan guna mendapatkan tindak lanjut.
Sebelum H dianiaya, Yuyun Sukawati mengaku sudah menerima penganiayaan dan kekerasan dari Fajar Umbara semenjak mereka menikah di tahun 2019.
Namun, Yuyun Sukawati masih merahasiakan perbuatan keji sang suami karena merasa Fajar akan berubah. Tapi, hasilnya pun sia-sia sampai anaknya ikut jadi korban dari tempramentalnya Fajar.