Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

POPULER Sandy Tumiwa Tuntut Rio Reifan Rp 10 M | Kata Rizky Billar soal Kisruh Lesti Kejora & Sibad

Sandy Tumiwa tuntut Rio Reifan sebesar Rp 10 miliar atas tuduhan perzinaan. Rizky Billar tanggapi soal kisruh sang kekasih, Lesti Kejora dan Sibad

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in POPULER Sandy Tumiwa Tuntut Rio Reifan Rp 10 M | Kata Rizky Billar soal Kisruh Lesti Kejora & Sibad
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rizky Billar dan Lesti Kejora - Sandy Tumiwa tuntut Rio Reifan sebesar Rp 10 miliar atas tuduhan perzinaan hingga Rizky Billar tanggapi soal kisruh sang kekasih, Lesti Kejora, dan Sibad. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar berita populer seleb dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari artis Sandy Tumiwa tuntut Rio Reifan sebesar Rp 10 miliar atas tuduhan perzinaan.

Hingga Rizky Billar tanggapi soal kisruh sang kekasih, Lesti Kejora dengan penyanyi dangdut Siti Badriah atau Sibad.

Tribunnews telah merangkum daftar berita populer seleb, simak selengkapnya:

1. Sandy Tumiwa Tuntut Rio Reifan Rp 10 Miliar

Artis Sandy Tumiwa akan menggugat Rio Reifan sebesar Rp 10 miliar.

Hal ini dilakukan setelah Rio Reifan yang melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny Mona ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Laporan Rio Reifan tersebut mengenai pernikahan Sandy Tumiwa dan Henny Mona yang digelar pada 7 Maret lalu.

Rio Reifan mengakui pernikahan tersebut dilakukan sebelum Henny Mona resmi bercerai dengan dirinya.

Baca juga: Dilaporkan Atas Tuduhan Perzinaan, Sandy Tumiwa Tuntut Rio Reifan Rp 10 Miliar

Sandy Tumiwa gugat Rio Reifan
Sandy Tumiwa gugat Rio Reifan. (YouTube)

Sandy Tumiwa yang tidak terima tuduhan tersebut memutuskan akan melayangkan gugatan.

"Kami akan gugat saudara RR dengan gugatan ganti rugi Rp 10 miliar karena telah menjatuhkan martabat klien kami,"ujar kuasa Hukum Sandi Tumiwa, Firdaus Oiwobo.

Pihak Rio Reifan awalnya ingin melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny dengan pasal terkait perzinaan.

Namun, kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe, mengatakan pihak kepolisian menerapkan Pasal 279 KUHP.

Simak selengkapnya>>>

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas