Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Keluarkan SP2HP untuk Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Mantan ART Ibunda Bams eks Samsons

Desiree Tarigan diduga melakukan kekerasan, penyekapan, dan merampas kemerdekaan terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) nya yang bernama Irni.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Keluarkan SP2HP untuk Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Mantan ART Ibunda Bams eks Samsons
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vidi Galenso Syarief, Kuasa hukum Asisten Rumah Tangga (ART) Desiree Tarigan istri Hotman Sitompul yang bernama Irni ketika ditemui di kantornya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Belum usai Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul, ibunda Bams eks Samsons, Desiree Tarigan terseret kasus lain.

Desiree Tarigan diduga melakukan kekerasan, penyekapan, dan merampas kemerdekaan terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) nya yang bernama Irni.

Baca juga: Bams Eks Samsons dan Desiree Ibunya Akan Diperiksa Polisi, Dikonfirmasi Soal Dugaan Penyekapan ART

Baca juga: Upayakan Perdamaian, Otto Hasibuan Minta Hotma dan Desiree Ingat Kenangan Manis 20 Tahun Bersama

Irni melaporkan Desiree Tarigan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kekerasan dan merampas kemerdekaan seseorang beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Irni, Vidi Galenso Syarief menyebut laporan kliennya saat ini sedang ditangani seriud oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Vidi Galenso Syarief, Kuasa hukum Asisten Rumah Tangga (ART) Desiree Tarigan istri Hotman Sitompul yang bernama Irni ketika ditemui di kantornya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Vidi Galenso Syarief, Kuasa hukum Asisten Rumah Tangga (ART) Desiree Tarigan istri Hotman Sitompul yang bernama Irni ketika ditemui di kantornya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Info terakhir penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," kata Vidi Galenso Syarief ketika ditemui di kantornya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Vidi mengatakan polisi sudah memeriksa tujuh saksi terkait laporan Irni, sebelum penyidik mengeluarkan SP2HP. Sehingga, kasus ini terus berjalan sesuai hukum acara.

Berita Rekomendasi

"Biasanya ada tersangka, tapi saya tidak mau mengandai-andai, intinya laporan kita ditindaklanjuti dan akan berlanjut. Jadi itu SP2HP," ucapnya.

Baca juga: Bantah Ada Perdamaian, Hotman Paris Sebut Desiree Hampir Tak Mungkin Rujuk dengan Hotma Sitompul

"Cuma saya tidak tau tujuh saksi ini siapa saja yang diperiksa," tambahnya.

Vidi menyebut, selama laporan Irni diproses penyidik, pihak Desiree Tarigan tidak menghubunginya untuk melakulan mediasi dan langkah lainnya.

"Tidak ada komunikasi kesana dan tim saya juga tidak membangun komunikasi juga kesana. Jadi berjalan aja lah sesuai hukum acara," ungkap Vidi Galenso Syarief.

Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons diduga lakukan tindakan yang kurang menyenangkan ke ART di rumah mereka.
Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons diduga lakukan tindakan yang kurang menyenangkan ke ART di rumah mereka. (Instagram @bams_1606)

Senada dengan pengacaranya, Irni mengakui kalau pihak mantan majikannya, Desiree dan Bams eks Samsons belum membangun komunikasi dengannya untuk membahas laporan tersebut.

"Tidak ada komunikasi sama sekali dan tidak ada ancaman juga," kata Irni.

Vidi Galenso menyebutkan bahwa penyidik juga tidak melakukan upaya mediasi antara Irni dan juga Desiree Tarigan serta putranya, Bams eks Samsons.

Vidi menduga ada unsur Pidana Khusus terkait laporan Irni, sehingga penyidik tidak melakukan mediasi dulu dengan Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons terkait menindak lanjuti laporan tersebut.

"Karena ada pasal ITE yang terpenuhi, jadinya ya laporan ini dianggap memenuhi unsur dan polisi melanjutkan," ujar Vidi Galenso Syarief.

Diberitakan sebelumnya, Desiree Tarigan dipolisikan oleh mantan asisten rumah tangga bernama Irni ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021) pukul 23.00 WIB.

Laporan Irni terhadap Desiree Tarigan tersebut berisikan tentang tuduhan merampas kemerdekaan orang lain dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Desiree Tarigan dijerat dengan pasal 333 KUHP dan Pasal 30 UU ITE . (Arie Puji Waluyo/ARI).
--

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas