Suami Nindy Ayunda Sidang Kasus Narkoba dan Kasus Senjata Api, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa pasal berlapis terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa pasal berlapis terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pria 32 tahun itu didakwa atas tiga pasal yang membuatnya terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Askara Parasady Kini Kondisinya Membaik
Baca juga: Askara Parasady Serang Balik, Serahkan Bukti ke Hakim, Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain
"Kalau psikotropika (ancaman) maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," ujar Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Pasal yang disangkakan pada Askara terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika.
Pada kasus narkoba yang menjeratnya, Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Masih berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara didakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk dakwaan ketiga, Askara didakwa pasal dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sidang Askara akan dilanjutkan kembali 26 April 2021 dengan agenda pembacaan saksi dari JPU.
"Sementara tadi dimuka persidangan disampaikan 3 (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," bebernya.
Tak Ajukan Eksepsi
Askara Parasady Harsono tak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.