Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permintaan Maaf Rio Reifan kembali Tertangkap karena Narkoba, Mengaku Ada Masalah Keluarga

Rio Reifan menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya keluarga, setelah kembali ditangkap polisi.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Permintaan Maaf Rio Reifan kembali Tertangkap karena Narkoba, Mengaku Ada Masalah Keluarga
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). 

Narkoba jenis sabu itu disimpan Rio Reifan didalam tasnya.

Ketika polisi mendatanginya, Rio Reifan baru saja selesai memakai sabu di rumahnya, Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore.

"Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di tas RR (Rio Reifan)," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Pesinetron Rio Reifan Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut pengakuan Rio Reifan dan SH, temannya, mereka baru saja memakai sabu ketika polisi melakukan penangkapan.

Ketika polisi sedang menggeledah rumah Rio Reifan yang sekarang berusia 36 tahun itu, datang pesanan narkoba yang diantarkan ojek online.

Pemain sinetron Rio Reifan saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan ditangkap polisi bersama narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram. Rio Reifan menyesal kembali ditangkap polisi.
Pemain sinetron Rio Reifan saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan ditangkap polisi bersama narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram. Rio Reifan menyesal kembali ditangkap polisi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Kiriman barang masih terbungkus plastik hitam rapat.

Ketika kotak ukuran sabun mandi itu dibuka, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

Berita Rekomendasi

Rio Reifan mengakui bahwa narkoba itu pesanannya.

Sabu seberat 1 gram tersebut dipesan SH atas permintaan Rio Reifan. Polisi juga mengamankan alat hisap di rumah Rio Reifan.

Polisi menjerat Rio Reifan dengan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman Rio Reifan adalah minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rio Reifan Minta Maaf Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Mengaku Ada Masalah Keluarga dan Kecanduan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas