Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Terhadap Sandi Record Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Siap Lanjut Kasasi

Rhoma Irama sebelumnya menggugat PT Sandi Record karena telah memproduksi 60 lagunya dan diunggah ke YouTube tanpa ada izin tertulis darinya. 

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Gugatan Terhadap Sandi Record Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Siap Lanjut Kasasi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Rhoma Irama bersama kuasa hukumnya Iwan Ameeroeedin dan Yanti mantan pegawainya saat menggelar jumpa pers di Soneta Record, Depok Jawa Barat, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rhoma Irama dan kuasa hukumnya siap mengajukan kasasi setelah gugatannya pada PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Rhoma Irama sebelumnya menggugat PT Sandi Record karena telah memproduksi 60 lagunya dan diunggah ke YouTube tanpa ada izin tertulis darinya. 

Polemik dimulai ketika Sandi Record sendiri merasa benar karena sudah melaksanakan kewajiban, yakni membayar royalti sebesar Rp 500 juta ke Rhoma. 

Baca juga: Ingin Seperti Rhoma Irama, Fildan DA Ciptakan Lagu Buat Istri Tercinta

Lewat jumpa pers yang ia gelar, Rhima mengaku dirinya pernah mendapatkan uang sebesar itu dari Sandi Record.

Rhoma Irama 9885945
Rhoma Irama bersama kuasa hukumnya Iwan Ameeroeedin dan Yanti mantan pegawainya saat menggelar jumpa pers di Soneta Record, Depok Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

"Saya mau menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sandi Record," kata Rhoma Irama ditemui di Soneta Record, Depok Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

Ia membeberkan rincian uang yang diketahui rupanya dinikmati sendiri oleh mantan pegawainya bernama Yanti

BERITA TERKAIT

"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta sudah lama,kepada Imron Sadewa Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta," beber Rhoma Irama.

"Kemudian yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," lanjut Rhoma.

Yanti pernah menjadi anak buah Rhoma. Namun, Rhoma mengaku dirinya tidak pernah memberikan amanat ke Yanti untuk mengurus royalti tersebut. 

Dalam jumpa pers Yanti turut dihadirkan dam ia mengakui kesalahannya dan membenarkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," kata Yanti.

Rhoma sudah memaafkan Yanti dan tak akan membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian. Akan tetapi, ia akan melanjutkan kasusnya dengan Sandi Record. 

"Sudah jelas, gugatan kita ditolak. Sudah kasasi tadi, kita daftarkan. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengajukan memori. Kami berharap, akan melakukan mediasi, kalau memungkinkan ke sana," ucap kuasa hukum Rhoma Irama, Iwan Ameeroeedin.

Sekedar informasi, Rhoma Irama menggugat Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari lalu, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, dan Sidang perdana digelar pada 10 Februari lalu. 

Pembacaan putusan kemudian dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/4) lalu. Di sidang tersebut, hakim menolak seluruh gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas