Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rhoma Irama Tak Terima Lagunya Dirusak Sandi Record, Aransemen Diubah

Kisruh Rhoma Irama dan Sandi Record rupanya bukan hanya perihal izin hak cipta saja.Rhoma Irama merasa tak terima lagunya diacak-acak oleh Sandi Recor

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rhoma Irama Tak Terima Lagunya Dirusak Sandi Record, Aransemen Diubah
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Rhoma Irama bersama kuasa hukumnya Iwan Ameeroeesdin di Soneta Group, Depok Jawa Barat, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh Rhoma Irama dan Sandi Record rupanya bukan hanya perihal izin hak cipta saja.

Rhoma Irama merasa tak terima dan tak ingin lagunya diacak-acak oleh Sandi Record.

Diacak-acak dalam hal ini adalah seluruh lagu aransemen musiknya diubah dari aransemen aslinya.

Sebab Rhoma Irama memiliki aturan sendiri tiap kali ada yang ingin membawakan ulang lagunya.

Baca juga: Kangen Sang Putra, Rhoma Irama Berencana Jenguk Ridho Rhoma di Penjara

Baca juga: Gugatan Terhadap Sandi Record Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Siap Lanjut Kasasi

"Syaratnya itu ada lagu yang boleh (dibawakan ulang) adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan," kata Rhoma Irama di Soneta Record, Depok Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

"Kemudian yang kedua saya enggak bolehin aransemen didistorsi dengan koplo atau segala macam. Karena yang namanya lagu itu kalau aransemen, beat, diubah sangat rusak," tegasnya.

Penampilan Rhoma Irama dalam 'Road to Kilau Raya Jember' yang akan hadir pada Selasa, (23/2/2021) pukul 19.30 WIB di MNCTV.
Penampilan Rhoma Irama dalam 'Road to Kilau Raya Jember' yang akan hadir pada Selasa, (23/2/2021) pukul 19.30 WIB di MNCTV. (MNCTV)
Berita Rekomendasi

Dari total 60 lagu yang dibawakan ulang oleh Sandi Record hanya 20 lagu yang mendapat izin sah dari Rhoma Irama.

Sisanya 40 lagu yang sudah dibawakan ulang dan diunggah ke YouTube, tak ada izin resmi.

"Saat itu ada 20 lagu. Kan itu totalnya Rp 150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman," tutur Rhoma Irama.

"Kalau direkam ulang, namanya cover itu ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube ada sinkronisasi izin harus ada kompensasi juga, kira-kira seperti itulah kronologisnya," jelas Rhoma.

Rhoma Irama dan kuasa hukumnya siap mengajukan kasasi setelah gugatannya pada PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Rhoma Irama sempat menggugat PT Sandi Record karena telah memproduksi 60 lagunya dan diunggah ke YouTube tanpa ada izin tertulis darinya.

Polemik dimulai ketika Sandi Record sendiri merasa benar karena sudah melaksanakan kewajiban, yakni membayar royalti sebesar Rp 500 juta ke Rhoma.

Sekedar informasi, Rhoma Irama menggugat Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari lalu, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, dan Sidang perdana digelar pada 10 Februari lalu.

Pembacaan putusan kemudian dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/4) lalu. Di sidang tersebut, hakim menolak seluruh gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas