Sudah Berdamai, Medina Zein Enggan Bahas Masalahnya dengan Irwansyah di Masa Lalu
Lukman Azhari beralasan munculnya perdamaian dengan Irwansyah, lantaran Medina Zein sudah memikirkan masak-masak soal kasusnya tersebut.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Lukman Azhari, suami sekaligus pengacara Medina Zein, menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah menolak untuk berdamai dengan Irwansyah, beserta tim PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta).
"Jika tidak mau berdamai, kami tidak akan di sini membahas perdamaian. Jadi itu tidak benar," kata Lukman Azhari dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Lukman menyampaikan Medina tak mau lagi membahas masa lalu atas kasusnya dengan Irwansyah dan Bandung Makuta. Sebab, semuanya sudah berakhir.
"Kami juga sudah memilih jalur perdamaian kami tidak mau memilih lagi menempuh jalur hukum. Karena buat kami itu hanya buang-buang waktu saja," ucapnya.
Baca juga: Konflik Soal Bandung Makuta Berakhir, Medina Zein dan Irwansyah Sepakat Berdamai
"Jadi kami lebih baik memilih perdamaian apalagi kami di sini para pihak melihat adanya momentum yg baik yaitu momentum bulan suci ramadhan," tambahnya.
Lukman Azhari beralasan munculnya perdamaian dengan Irwansyah, lantaran Medina Zein sudah memikirkan masak-masak soal kasusnya tersebut. Itu menjadi evaluasi diri selama ini.
"Saya rasa sudah clear semuanta dan sudah jelas," ujar Lukman Azhari.
Diberitakan sebelumnya, setelah kasus dugaan penggelapan diberhentikan, bintang film dan sinetron Irwansyah melaporkan balik rekan bisnisnya, Medina Zein dan Lukman Azhari ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap rentetan kasus dugaan penggelapan uang.
Dimana sebelumnya, Irwansyah dilaporkan Medina Zein ke Polrestabes Bandung tahun 2019, atas tudingan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 Miliar atas bisnis kuliner Bandung Makuta.
Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin mengatakan setelah Polrestabes Bandung mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), Irwansyah langsung melaporkan Medina Zein.